Dua Pemuda Ini Ditangkap di Jalan Perumahan DL Sitorus Perdagangan

Sebarkan:
SIMALUNGUN|Dua tersangka penyalahguna Narkotika jenis Sabu, berinisial M (26) dan B (26) diamankan petugas Satres Narkoba Polres Simalungun di Jalan Perumahan DL Sitorus Pasar I Nagori Bandar, Kecamatan Perdagangan Kabupten Simalungun, Rabu (27/2/2019) yang lalu.

Kedua tersangka diamankan sesuai informasi didapat petugas yang menyebutkan adanya lokasi yang sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, SIK kepadametro-online.co , Sabtu (2/3/2019) menyampaikan kedua tersangka telah diamankan berikut barang buktinya di Mako Satres Narkoba guna proses lebih lanjut.

Kedua tersangka diamankan sekira pukul 15.30 wib.

"Setelah melakukan penyelidikan atas informasi, unit opsnal melihat 2 sedang menyalah gunakan narkotika jenis sabu didalam rumah dan selanjutnya unit opsnal mengamankannya dan menemukan barang bukti berhubungan dengan Narkotika," kata Heri Edrino.


Barang bukti yang disita dari kedua tersangka, sambung Heri Edrino, berupa  1 (satu) buah alat hisap sabu ( bong),  1 (satu) buah kaca pirex yang diduga bekas narkotika jenis sabu,  1 ( satu) buah kotak kecil warna silver,  11 (sebelas) plastik klip kecil kosong,  2 ( dua ) buah manis,  1 (satu) buah jarum
- 2 (dua) unit handphone merk Nokia warna biru dan hitam, 2 ( dua) unit handphone merk Samsung warna hitam dan putih dan 8 (delapan) buah pipet.

Kepada kedua tersangka dilakukan interogasi, diketahui diperoleh dari seseorang berinisial Ma.

"Diduga telah mengetahui kedatangan petugas, tersangka tidak berhasil ditemukan. Namun pengembangan dan pencarian terhadapnya tetap dilakukan," tegas Heri Edrino.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini