Dua Jambret HP Babakbelur Dihajar Massa

Sebarkan:

DIMASSA-Tersangka jambret yang diamankan massa.

MEDAN | Gagal kabur usai beraksi merampas HP milik seorang pengendara mobil box, dua  jambret babak belur dihajar massa di kawasan Jln Cemara Kec. Medan Timur.

Informasi diperoleh wartawan dari pihak kepolisian, Sabtu (22/3/2019) siang menyebutkan,  pelaku  Sugianto (37) dan Dapot Siagian (30), keduanya warga kawasan Tanjung Mulia Medan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan kepada wartawan, kedua tersangka diamankan pihaknya dari kerumunan amuk massa  di kawasan Jalan Cemara Gang Kelapa I Medan.

Diungkapkan Arifin, peristiwa itu penangkapan itu sendiri berawal saat kedua tersangka beraksi merampas HP milik korban, Darwin (31) Komplek Cemara Hijau Deliserdang Sampali Percut yang ketika itu mengendarai mobil box di ruas Jalan Cemara Medan.

"Kedua tersangka yang diduga memang tengah mencari target aksi kejahatan dengan cara berboncengan mengendarai sepedamotor jenis Yamaha Mio BK 4543 AC ini kemudian mendekati laju mobil box yang dikendarai korban karena terlihat memegang HP," ujar Arifin.

Tambah Arifin, salah seorang tersangka yang berada di atas boncengan dengan cekatan merampas HP dari tangan korban dan berusaha kabur mendahului laju mobil yang dikendarai korban. Namun korban spontan berusaha mengehar kedua tersangka sembari meneriaki keduanya.

Upaya pengejaran yang dilakukan korban itu berhasil menghentikan upaya kedua tersangka melarikan diri membawa barang curian. Dengan bantuan beberapa orang warga di sekitar lokasi kedua tersangka akhirnya ditangkap warga persis di Jalan Cemara Gang Kelapa I.

Alhasil kedua tersangka pun spontan menjadi bulan-bulanan massa yang geram dengan aksi jambret keduanya. Beruntung meskipun terlanjur babakbelur, kedua tersanga berhasil diamankan oleh personel Tim Pegasus Polsek Medan Timur dari kerumunan massa sebelum mati konyol beberapa saat usai mendapa informasi peristiwa tersebut.

Dari tangan kedua tersangka juga turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP hasil curian, 1 unit sepeda Yamaha jenis Yamaha Mio BK 4543 AC yang dikendarai keduanya dan 1 buah gunting yang diduga digunakan untuk menakuti target aksinya.

“Atas perbuatannya para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara,” tegas Arifin. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini