Dijanjikan Upah 3 Juta, Pemuda Ini Nekat Seludupkan Sabu

Sebarkan:

Langkat - Tersangka kurir yang membawa sebungkus narkoba jenis sabu yang beratnya 870,32 gram, dijanjikan upah sebesar Rp3 juta secara tunai jika berhasil membawa barang titipan tersebut sampai di tempat yang dituju.

" Tersangka MY alias Yun (31) warga Dusun B Desa Ranto Panyang Kecamatan Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, ini dijanjikan upah sebesar Rp3 juta jika berhasil membawa satu bungkus sabu ke Medan," ujar Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan dan Kasubag Humas Polres Langkat AKP Arnold Hasibuan, saat pemaparan hasil tangkapan narkoba kepada para wartawan, di halaman depan Mapolres Langkat, Jumat (8/3/19) sore.

Dijelaskan Kapolres, tersangka tersebut diamankan pihak kepolisian saat melintas di depan pos lantas Besitang Jalan lintas Medan-Aceh Lingkungan I Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Kamis (28/2/19) lalu.

Berdasarkan keterangan tersangka MY barang haram tersebut diterimanya dari seorang lelaki berinisial OD warga Perlak  Aceh yang kini masih buron pihak Kepolisian. "Rencananya barang akan dibawa menuju kota Medan dan nantinya akan diserahkan kembali kepada OD jika telah sampai distasiun Pondok Kelapa," jelas Kapolres.

Awalnya tersangka MY berangkat dari daerah Perlak menuju Langsa mengunakan bus Simpati Star, lalu ia turun di stasiun Langsa dan bertemu seorang pria yang dikenalnya yakni MS dan pelaku MY minta ijin untuk ikut menumpang mobil Honda Jazz  BK-1726 ZI, yang dikemudikan MS dengan tujuan kota Medan.

Namun naas belum sampai di tujuan, tersangka dan barang haram bawaannya tersebut keburu diamankan pihak kepolisian yang sedang mengelar razia di wilayah hukum Polres Langkat, persisnya di depan pos lantas Besitang Jalan lintas Medan-Aceh Lingkungan I Kampung Lalang Kelurahan Pekan Besitang.

Pelaku ini melanggar pasal 115 ayat (1) subs 112 ayat (2) UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau minimal 5  tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda Rp 8 miliar. (hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini