Diduga Korupsikan Dana Desa, Plt Kades Baruas Terancam Diberhentikan Sebagai PNS

Sebarkan:
Padangsidimpuan | Pelaksana tugas (Plt) Desa Baruas kecamatan Padangsidimpuan Batunadua berinisial AAH (33) yang merupakan salah satu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas sebagai staff di kantor kecamatan Padangsidimpuan Batunadua terancam diberhentikan, pasalnya AAH telah dijadikan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) pembangunan saluran air bersih atau pipanisasi di desa Baruas.

Dari hasil yang didapatkan berdasarkan beberapa informasi, AAH ditetapkan polres Kota Padangsidimpuan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada proyek pembangunan saluran air bersih, pipanisasi atau pipanisasi di Desa Baruas tahun anggaran 2017 dan sekarang mantan Plt Kades desa Baruas ini juga sudah resmi ditahan oleh Polres kota Padangsidimpuan.

AAH diduga melakukan korupsi dana proyek pembangunan jaringan air bersih, pipanisasi tahun anggaran 2017 yang bersumber dari APBN dengan pagu dana sebesar Rp 402.875.200, dan merugikan negara diperkirakan sebesar Rp.362.047.687,.

Terkait hal ini Kepala bidang (Kabid) Formasi, pembinaan data dan informasi Badan Kepegawaian (BKD) kota Padangsidimpuan Martua Amin mengatakan, kasus korupsi yang dialami AAH sangat berdampak buruk kepada profesinya karena terancam akan diberhentikan secara tidak terhormat.

Dikatakan Martua, setiap PNS yang melakukan tindak pidana korupsi terancam akan diberhentikan secara tidak terhormat, hal ini dituangkan dalam Undang - undang nomor 5 tahun 2014 pasal 87 tentang aparatur sipil negara dan Peraturan pemerintah nomor nomor 11 tahun 2017 tentang menajemen pegawai negeri sipil.

"Hal ini dibuktikn dimana yang bersangkutan telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap telah melakukan tindak pidana korupsi." Jelas Martua kepada metro-online.co diruang kerjanya, Selasa, (12/03/2019)

Sementara terkait tertangkapnya AAH yang merupakan PNS di pemko Padangsidimpuan dengan kasus tindak pidana korupsi, pihaknya belum mengetahui akan hal ini, karena sebagai Badan Kepegawaian pihaknya belum menerima laporan dari kepala instansi yang bersangkutan dimana Ia bekerja, maupun surat laporan dari walikota Padangsidimpuan belum ada diterima pihak BKD.

"terkait hal ini, kita belum menerima laporan dari kepala instansi tempat yang bersangkutan bekerja yaitu langsug dari camat Padangsidimpuan Batunadua maupun dari Pak walikota dan kita juga akui kasus ini baru saja kita ketahui" ungkapnya.

Dikatakan Martua bahwa, jikapun ada PNS yang terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi ataupun kasus disiplin lainnya, maka kepala instansi yang bersangkutan harus melaporkannya kepada walikota untuk ditindaklanjuti, jadi pengangkatan dan pemberhentian PNS itu adalah kewenangan dari kepala daerah (walikota) dan itupun harus melalui prosedur, sementara BKD memiliki wewenangan hanya sebagai penerima laporan saja dan intruksi dari walikota" Jelasnya.

Terpisah camat Padangsidimpuan Batuanadua melalui salah satu staff bagian umum dan kepegawaian kantor camat Padangsidimpuan  Batuanadua yang tidak mau disebutkan namanya ini mengatakan, AAH memang benar bertugas sebagai staff di kantor camat tersebut, tidak itu saja AAH juga tidak pernah lagi masuk bekerja semenjak warga Desa Baruas melaporkan AAH kepihak yang berwajib pada tahun 2018 yang lewat terkait masalah DD pembangunan pipanisasi. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini