Gunungsitoli - Bertempat di Aula Kamtibmas Polres Nias, Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH, Senin (04/03/2019) memberikan Piagam Penghargaan kepada 11 Personil Polsek Sirombu atas prestasi berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan serta penganiyaan anak di bawah umur yang terjadi di Desa Sitolubanua, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat yang terjadi pada Kamis (14/02/2019).
Ke-11 personil Polsek Sirombu yang menerima Piagam penghargaan tersebut antara lain: Kapolsek AKP. S. Tampubolon, Kanit Binmas Aiptu O.Daeli, Kanit Reskrim Aiptu Faisal Simamora, Kanit Intel Bripka Motivasi Gea, Brigadir Ayuf, Brigadir Rully, Briptu Esphy Purba, Bripda Fiskal Mendrofa, Bripda Berkat Zebua, Bripda Vice Telaumbanua, Bripda Rupinus Hia.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan pada saat memberikan Penghargaan kepada 49 Personil Polres nias yang berprestasi menyampaikan bahwa Institusi Polri selalu mengapresiasi Kinerja Personil Polri yang berhasil dalam tugas sehingga pemberian penghargaan ini di jadikan Motivasi dan sekaligus sebagai ucapan Terima Kasih Institusi atas Prestasi Kerja "Ujar Kapolres Nias.
Untuk diketahui bersama bahwa Personil Polsek Sirombu harus bersusah payah dalam hal mengungkap Kasus yang Terjadi di Desa Sitòlubanua tersebut yang menyebabkan 1 (satu) orang meninggal Dunia dan 1 orang mengalami Luka Bacok yang dilakukan oleh TBD als Boy (26), kesulitannya adalah karena Pelaku selalu berpindah- Pindah dan sempat mengganti Nomor Ponsel beberapa kali Selama Pelarian, tetapi berkat kegigihan dan dengan menggunakan Teknologi IT sehingga Personil Polsek Sirombu berhasil mendeteksi tempat persembunyian Pelaku di Desa Loloana' a Kec. Botomuzòi kab. Nias pada hari Kamis (21/02/2019) sekitar pukul 08.30 wib tanpa Perlawanan berarti.
Ke 11 Personil Polsek Sirombu mengucapkan Terima kasih kepada Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan yang telah memberikan Penghargaan, ini adalah sebagai sebagai Motivasi kerja Personil "Ujar Kapolsek Sirombu AKP. S. Tampubolon. (Marinus Lase).