Bandar Sabu Ini Akhirnya Tidur di Sel Polsek Pancurbatu

Sebarkan:
Rudianto alias Borok yang diamankan anggota Polsek Pancurbatu.
MEDAN | Setelah tiga bulan menjual sabu, Rudianto alias Borok (42) warga Jalan Amal, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang harus merasakan pengapnya jeruji besi Polsek Pancurbatu.

Tersangka ditangkap petugas Polsek Pancurbatu di Jalan Bakti Gang Selamat, Desa Suka Raya, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang pada Jumat (8/3/2019) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kanit Reskrim Pancurbatu, Iptu Suhaily Hasibuan mengatakan, benar pada hari Jumat (8/3/2019) lalu, pihaknya mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu.

"Tersangka ditangkap anggota pada Jumat (8/3/2019) setelah sebelumnya mendapat informasi bahwa di Gg selamat, salah satu rumah warga sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika," ujar Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan, Minggu (10/3/2019).

Tambah Kanit, dari tangan pelaku, polisi berhasil amankan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang berisikan kristal putih, diduga sabu dengan berat 0.83 gram. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini