311 Kertas Suara dinyatakan Rusak di KPU Binjai Akan Dibakar

Sebarkan:
Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi
Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi
BINJAI|Sepekan pihak Komisi Pemilihan Umum Kota Binjai melakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara. 311 kertas surat suara dinyatakan rusak dan sudah dilaporkan kepada KPU Provinsi Sumut dan KPU Indonesia.

"Sudah selesai kemarin penyortiran dan pelipatan surat suara. Tidak semua yang diterima bisa dipakai. Ada 311 surat suara yang rusak. Itu kami laporkan kepada KPU Provinsi dan KPU RI," kata Ketua KPU Binjai, Zulfan Effendi,  Senin (4/3/2019).

Agar tidak terjadi kesalahpahamanan dan disalahgunakan, 311 surat suara yang rusak akan dimusnahkan dengan cara dibakar dalam waktu dekat ini. Dari 311, surat suara untuk DPR RI paling banyak dinyatakan rusak.

"Paling banyak rusak untuk DPR RI sebanyak 179 lembar. Lalu, surat suara untuk DPRD Provinsi Sumut juga yang paling banyak rusak kedua, sebanyak 104 lembar. Sisanya surat suara DPRD tingkat II atau DPRD Kota Binjai," jelas Zulfan Efendi pria bertubuh gempal ini.

Lebih rinci, ada 12 lembar surat suara yang dinyatakan rusak untuk DPRD Kota Binjai Daerah Pemilihan 1 Binjai Kota-Binjai Barat dan Dapil 2 Binjai Utara. Untuk surat suara Dapil 3 Binjai Timur yang rusak ada 3 lembar dan 1 lembar surat suara Dapil 4 Binjai Selatan.

Penyortiran dan pelipatan surat suara yang melibatkan 100 orang ini diketahui, dilakukan selama 5 hari sejak kemarin (21/2). Warga yang diperbantukan melakukan pelipatan dan penyortiran 589.500 surat suara yang dikemas dalam 1.179 kotak.

Logistik pemilu ini sebelumnya telah diangkut dengan satu kontiner yang tiba di Kantor KPU Binjai, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat, Senin (18/2) siang lalu. Pengawalan ketat turut dihadiri Bawaslu dan pihak kepolisian agar menghindari kecurangan pemilu.

Komisioner KPU Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Robby Effendi mengatakan, 100 orang terbagi 10 kelompok yang diawasi pengawas kelompok yang melakukan pelipatan dan penyortiran selama hari turut diawasi polisi serta Bawaslu di Aula Kemenag. Mereka yang menyortir dan melipat surat suara didominasi kaum Ibu Rumah Tangga dalam 10 kelompok ini mendapat upah kerja Rp 100 perak dikali sesuai jumlah kertas suara yang terlipat.


"Biaya upah pelipatan dari uang negara, dihitung per surat suara Rp 100 perak. Surat suara tersebut terdiri dari surat suara untuk pemilihan anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Utara 3 (Sumut 3), surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi daerah pemilihan Sumatera Utara 12 (Sumut 12) dan surat suara untuk pemilihan anggota DPRD Kota Binjai," kata Robby.

Dalam waktu dekat, KPU masih menunggu surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta surat suara untuk pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Sesuai jadwal yang diterima KPU Binjai akan tiba pada minggu kedua Maret memdatang. (Ismail)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini