11 Anggota FPI Dalang Kericuhan di Harlah NU Dijadikan Tersangka

Sebarkan:
Para pelaku diinterogasi polisi
TEBING TINGGI|Sebanyak 11 orang yang diketahui dari Ormas FPI di Kota Tebing Tinggi, Kamis (28/2), ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tebingtinggi dan dikenakan pasal 160 subsider 175 junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.


Dalam Paparan Press Release, di Mapolres Kota Tebingtinggi, Selasa sore sekitar pukul 15.30 yang dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja didampingi Kapolres Tebingtinggi, AKBP Sunadi, SIK beserta Kasat Reskrim, Kasat Sabhara dan Kasat Intel Polres Tebingtinggi.


Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan, mengatakan sebanyak 11 pelaku yang diduga sebagai dalang kericuhan pada tabligh akbar kemarin, sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena sudah membuat onar dan melakukan penghasutan dan menghalangi pada pertemuan keagamaan di acara Harlah Nadhlatul Ulama (NU) ke 93 yang dilaksanakan di Lapangan Sri Mersing, Kota Tebing Tinggi pada Rabu 27 Februari 2019.


Lanjutnya, ia juga menjelaskan, dari 11 tersangka yang ditahan saat ini ada, penyidik masih terus mendalami siapa aktor intelektual dibalik kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan.


Untuk perkembangan selanjutnya akan disampakan lagi. Pastinya penyidik masih akan terus mengejar tersangka lainnya, ujar Tatan.



Kesebelas tersangka yang di tahan saat ini ialah, berinisial SAS, MFS, MHH, AS, AD, AS, SH, OQ, AR, IM dan RFS, semuanya adalah merupakan warga Kota Tebingtinggi.


Sebelum peristiwa terjadi, acara Harlah NU yang ke 93 berjalan aman dan tertib, yang di hadiri beberapa pejabat tinggi seperti, Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, Wali Kota Tebing Tinggi H.Umar Zunaidi Hasibuan, tokoh agama dan masyarakat se-Kota Tebingtinggi.


Tiba-tiba belasan orang yang diduga dari ormas FPI menyerbu Harlah Nadhalatul Ulama (NU) ke 93, tanpa di ketahui penyebabnya, dan kemudian para pelaku dari ormas FPI berteriak dan meminta kegiatan tersebut dibubarkan, dan mengatakan bahwa tabligh akbar dan tausiah yang dilaksanakan itu sesat.(Yr)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini