Tersangka Penganiaya DPO Polres Deliserdang Bebas Berkeliaran

Sebarkan:
Tersangka pengeroyokan
Tersangka Godek dalam dua pose berbeda

GALANG | Salah seorang tersangka pelaku penganiayan yang menjadi buron pihak kepolisian Polres Deliserdang hingga kini masih bebas berkeliaran di kampungnya di Kecamatan Galang Deliserdang.

Tersangka adalah Muhamad Idrus alias Godek, merupakan salah satu dari dua tersangka pelaku penganiayaan pada korban Alfa Patria Alias kepot warga Dusun V Desa Pisang Pala, Kecamatan Galang, Deliserdang.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada hari Minggu (06/01/2019) sekira pukul 17.00 wib di pondok Namorambe, Desa Batu Lokong, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang dengan dua orang pelaku di antaranya Muhamad Sazali alias Bayek (39) warga Desa Batu Lokong dan Muhamad Idrus alias Godek (27) Warga Dusun V Desa Pisang Pala Kecamatan Galang.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku yang menggunakan senjata tajam, korban mengalami luka cukup parah di bagian jari tangan kanan dan sabetan senjata tajam di bagian pinggang. Korban Alfa Patria alias Kepot didampingi keluarganya membuat laporan pengaduan ke Polsek Galang dengan LP :TBL /02/I/2019/SU/Res DS/sek Galang.

Atas pengaduan tersebut, polisi menangkap salah satu tersangka pelaku penganiayaan atas nama Muhamad Sajali alias Bayek.Namun satu tersangka lain, Muhamad Idrus alias Godek belum ditangkap hingga saat ini.

Karena pelaku masih terlihat berkeliaran di Kecamatan Galang, Orang Tua Korban Sahnol Lubis, warga Desa Pisang Pala Kecamatan Galang, Selasa (05/02/2019) mengaku merasa heran dengan penegakan hukum pihak kepolisian atas kasus yang menimpa anaknya.


“Kenapa pelaku penganiayaan anak saya tidak ditangkap dan malah dibiarkan bebas berkeliaran? Kkami heran. Tersangka malah bebas berkeliaran seperti tidak ada kejadian apa-apa. Sementara anak saya yang jadi korban saja ditahan polisi karena ada kasus penganiayaan juga. Mestinya polisi juga adil dalam penegakan hukum, dan yang menganiaya anak saya kemarin sebenarnya juga lebih dari dua orang,” kata Sahnol berharap agar polisi segera menangkap pelaku penganiayaan anaknya yang masih bebas berkeliaran demi tegaknya hukum.

Terkait kasus ini, Kapolsek Galang AKP Teddy Napitupulu SH yang dikonfirmasi via seluler membenarkan sudah menangkap satu orang tersangka sebelumnya atas nama Muhamad Sazali alias Bayek. Namun belum menangkap tersangka lain Muhamad Idrus alias Godek. “kasus ini perkaranya sudah kami limpahkan ke Satreskrim Polres Deliserdang. Yang belum tertangkap memang Godek. Dia masih buron,” pungkasnya. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini