Tersangka Pembunuhan Sadis di Kecamatan Lahomi Nias Barat Terancam Hukuman Seumur Hidup

Sebarkan:
Temu pers kasus pembunuhan
Gunungsitoli|Tersangka pembunuhan sadis TBD alias Ama Alser (26) warga Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat dengan korban Abu bakar Daeli als Ama Tatu Daeli (45) dan korban selamat Merdeka Daeli (9) warga Desa yang sama dengan pelaku yang terjadi di Desa Sitolubanua Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Kamis (14/02)2019) lalu, terancam hukuman seumur hidup.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH kepada sejumlah wartawan di Lobi Mapolres Nias saat melakukan konfrensi pers tentang kejadian tersebut Sabtu (23/02/2019).

Disampaikan Deni, motif dari pembunuhan tersebut adalah dendam tersangka kepada korban atas dugaanya bahwa korban telah mengguna-gunai istrinya hingga meninggal dunia beberapa waktu yang lalu.

Diungkapkan Kapolres Nias, bahwa pada siang kejadian  tersangka mengingat kenangan bersama istrinya, dan juga teringat perkataan terakhir dukun yang mengobati istrinya yang mengatakan bahwa dibalik kematian istrinya adalah perbuatan korban. Sehingga pada sore itu sekitar pukul 17.30 menguatkan tekad tersangka untuk menghilangkan nyawa korban dengan mendatangi langsung.


Atas perbuatan  tersangka tersebut beliau disangkakan pasal 340 KUHPidana dan pasal 80 (2) UU Ri Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002, UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman seumur hidup. (Emanuel Hia)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini