Gedung Serba Guna Sumut. Inzet: Baharuddin Siagian |
Kasubid Penmas Poldasu, AKBP MP Nainggolan, membenarkan
pemeriksaan Baharudin Siagian terkait dugaan korupsi. “Kadispora Sumut
diperiksa penyidik Tipikor Poldasu, namun statusnya masih sebagai saksi,” ujar
AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Rabu (13/2/2019).
Pemeriksaan ini tambah MP Nainggolan, untuk mendalami
proses pelaksanaan pembangunan GOR Serbaguna Pancing. Kasus ini masih dalam tahap
penyelidikan dan Baharudin Siagian berstatus saksi.
Tidak tertutup kemungkinan saksi lainnya akan dipanggil untuk
dimintai keterangan. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan
proses selanjutnya.
“Hasil gelar perkara itulah nantinya yang akan
menentukan, apakah penyelidikannya dilanjutkan hingga ke tahap penyidikan atau dihentikan,”
terang Nainggolan. (bs/jo)