Terjerat Kasus Sabu, Ini Perkembangan Status Adik Walikota Siantar

Sebarkan:
P.SIANTAR|Terkait kasus narkoba yang menjerat 'adik kandung' Wali Kota Pematangsiantar, yang berstatus sebagai ASN di Dinas Koperasi Pematangsiantar, menjadi sebuah pertanyaan besar.

Kabid Perencanaan dan Pembinaan Kepegawaian Kota Pematangsiantar Farhan saat ditemui di kantornya, Kamis (21/2/2019) mengatakan, pihaknya baru menerima salinan keputusan banding Pengadilan Tinggi dari Dinas. Tanpa menyebutkan dinas yang dimaksud.

Dikatakan Farhan, Pengadilan Negeri memvonis kurungan 1 tahun, sedangkan pada Pengadilan Tinggi menerima banding yang bersangkutan, dan menerangkan agar Adriansyah menjalani Rehab medis.

Masih Farhan, kepada yang bersangkutan belum bisa dilakukan pemberhentian. Hanya akan mendapat gaji sebesar 50 persen.

Saat ditanya apakah keputusan tersebut sudah inkrah? "Saya belum tahu soal itu," jawab Farhan.


Lebih lanjut, disampaikan Farhan, bahwa BKD belum pernah menerima surat penahanan atas diri Adriansyah sejak dari pertama.

"Dari atasannya langsung sejak awal tidak ada memberitahukan kepada BKD terkait Kasus ini," sebut Farhan.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini