Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Dua Pemuda Ini Akhirnya Berhasil Diamankan Polisi

Sebarkan:


SIANTAR - Dua tersangka penyalahguna narkotika jenis Shabu, TK (21) dan AH (24) diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar di Jalan Sinar, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Rabu (6/2/2019) sore sekira pukul 17.00 wib.

Kedua tersangka yang diamankan berkat adanya informasi diterima petugas piket di Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pada Rabu (6/2/2019) sekira pukul 16.30 wib. 

Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Eduar, SH, Kamis (7/2/2019) membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka berikut barang buktinya di Kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyelidikan.

Masih katanya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti petugas. Setelah dilakukan penyelidikan petugas ada melihat melihat 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa plat sedang berjalan. 


Saat diberhentikan, kata Eduar, kedua tersangka terjatuh dari sepeda motornya dan langsung berlari. Namun petugas melihat salah seorang laki-laki tersebut membuang 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum dengan tangan kirinya.

"Kedua tersangka berhasil diamankan, dilakukan interogasi. Kedua tersangka mengakui barang tersebut milik mereka. Selain itu, AH mengakui telah melemparkan 1 bungkus kotak rokok Magnum dengan tangan kirinya. Setelah dilakukan pemeriksaan didalam 1 (satu) bungkus kotak rokok Magnum ditemukan berisi 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu, 1 (satu) buah pipa kaca dan 1 (satu) buah kompeng karet. Petugas juga menyita 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR tanpa plat sebagai barang bukti," tutup Kasat Narkoba. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini