Posko Pindah Memilih KPU Binjai Buka Hingga 17 Februari

Sebarkan:

Binjai - Bagi warga yang ingin pindah memilih ke Binjai pada Rabu 17 April 2019, silahkan datang ke Kantor Komisi Pemilihan Umum di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Limaumungkur, Binjai Barat. Pasalnya, penyelenggara pemilu di Kota Rambutan sudah membuka posko pelayanan pindah memilih yang dibuka sejak Senin (4/2/19).

"Posko layanan pindah memilih yang dibuka KPU Binjai berakhir pada Minggu (17/2/19) mendatang," ujar Koordinator Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Binjai, Robby Effendi, Jum'at (8/2/19).

 Pantauan pukul 11.00 WIB, seorang‎ warga asal Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah datang ke KPU Binjai untuk mengurus pindah memilih. Adalah Sri Suparni. Wanita berusia 39 tahun ini datang didampingi saudaranya yang bermukim di Binjai Barat. Ada juga seorang Jurnalis atas nama Teddy Akbar yang mengurus pindah memilih.
 
Menurut Robby, Sri Suparni pindah memilih ‎karena bekerja di Kota Binjai. "Bagi warga yang ingin pindah memilih, silahkan datang ke Kantor KPU Binjai dengan membawa fotocopy KTP dan KK. KPU Kota Binjai melayani agar semua warga dapat menggunakan hak pilihnya meski saat hari H pemungutan suara, warga tidak berada di domisilinya," sambung Robby. Sedangkan Teddy walaupun sudah ber-KTP Binjai namun dia terdaftar di Medan.


Dia membeberkan, sejumlah alasan bagi warga yang dapat melakukan permohonan pindah memilih. Selain menjalankan tugas, kata Robby, warga yang tengah menjalani rawat inap atau keluarga yang mendampingi pasien juga dapat mengurus pindah memilih.

"Lalu menjalani perawatan di panti sosial atau rehabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba dan menjadi tahanan di rumah tahanan atau Lembaga Pemasyarakatan atau narapidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan," ujar Robby.

Lebih lanjut,‎ sambung Robby, bagi warga yang tengah menempuh pendidikan perguruan tinggi atau tugas belajar di luar domisilinya juga dapat mengajukan permohonan pindah memilih. Dan terakhir tertimpa bencana alam.

"Pindah domisili juga dapat mengurus pindah memilih kalau tidak tercatat dalam DPT,‎" tandas dia. (hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini