Polsek Patumbak tangkap Hardianto si pengedar narkoba |
MEDAN | Seorang
pengedar narkoba, Hardianto (22), ditangkap tim Pegasus Polsek Patumbak di
Jalan Pertahanan Gang Seketa Desa Sigaragara, Kecamatan Patumbak Deliserdang. Dari
tangan tersangka disita barang bukti 9 paket kecil sabu dengan berat 2,5 gram.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi SH SIK saat
dikonfirmasi wartawan mengatakan tersangka ditangkap saat melakukan transaksi
di Jalan Pertahanan Gang SMP Desa Sigaragara Kecamatan Patumbak, Senin (11/2)
sekira pukul 23.30 Wib.
"Awanya kita mendapat informasi dari masyarakat yang
menyataka ada seorang pria yang hendak mengedarkan narkoba yang setiap hari tak
pernah sepi dari pembeli di kampung itu,” ujar
Kapolsek.
Mendapat
informasi tersebut, Tim Pegasus
Polsek Patumbak langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan
dan pemantauan, ternyata informasi dan ciri-ciri pria yang dimaksud benar. “Saat
pria itu didekati dan ditanya langsung pucat," tambah Kapolsek.
Saat digeledah, tim Pegasus menemukan bungkusan plastik
putih bening yang dibungkus dengan plastik putih tepat di samping tersangka
berisikan serbuk putih dikuat duga narkoba jenis sabu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka
langsung digelandang ke Mapolsek Patumbak.
Tersangka terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat
(1) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun
2009 tentang Narkotika. (jo)