Polres Simalungun Gulung Sindikat Pencurian Mobil

Sebarkan:
Press Release di Mapolres Simalungun,
Press Release di Mapolres Simalungun
SIMALUNGUN|Sebanyak 7 (tujuh) dari 9 tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan/pencurian kendaraan bermotor spesialis roda 4 (empat) berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Simalungun. Sebelumnya para tersangka  telah berulang-ulang melakukannya di wilayah hukum Polres Simalungun.

Demikian diungkapkan Kapolres Simalungun AKBP M. Liberty Panjaitan, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Ruzi Gusman, SH, SIK didampingi Kapolsek Raya AKP R Sinaga, SH dan Kanit Jatanras Iptu Hengki B. Siahaan, SH pada saat Press Release di Mapolres Simalungun, Jalan Jon Horailam Saragih Pamatangraya, Kabupaten Simalungun, Rabu (27/2/2019).

Disampaikan Kasat Reskrim, ke 7 tersangka yang berhasil diringkus antara lain berinisial  TR (25),  DHZ (29),  RTS (22),  HSD (43),  ZA (40),  LA (25) dan  BA (23). 

Sementara 2 (dua) orang lagi tersangka yang masih dalam  pengejaran kepolisian/DPO, yakni berinisial 'D' dan 'S'.

"Atas perbuatan para tersangka diancam hukuman 9 tahun (sembilan) tahun kurungan penjara, sebagaimana dimaksud dalam  pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 4e Jo. 65 KUHP," kata AKP Ruzi Gusman, SH, SIK.

Para tersangka, lanjut Kasat Reskrim, berhasil diringkus atas adanya Laporan Polisi yang diterima selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Menurut Kasat Reskrim, pada saat dilakukan pengembangan kasus diketahui dari keterangan para tersangka bahwa selain melakukan pencurian di 7 (tujuh) lokasi (TKP), juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lainnya di beberapa tempat.


"Saat pengembangan tersebut maka atas hunjukan tersangka TR dan ZA ditemukan beberapa kendaraan yang telah diambil oleh para pelaku. Hingga saat ini Penyidik Polres Simalungun menunggu kehadiran para korban yang telah membuat pengaduan tentang kehilangan kendaraan bermotor roda empat jenis Daihatsu Hiline Pick up, L-300 BOX, L-300 Pick up, TAFT GT dengan dilengkapi dokumen kepemilikan berupa STNK dan BPKB serta STPL (surat tanda penerimaan laporan)," ungkap Kasat Reskrim.

Dalam pemaparan terungkap bahwa para tersangka setiap melakukan pencurian menggunakan mobil mini bus Daihatsu Xenia warna putih BK 1985 ZV yang dirental oleh tersangka TR, sedangkan alat yang dihunakan untuk mengambil mobil tersebut adalah obeng sebagai kunci palsu. (js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini