Polres P.Siantar Ciduk Tersangka Narkoba di Kelurahan Banjar

Sebarkan:

Seorang tersangka penyalahguna Narkotika berinisial IEN (38) diringkus personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Minggu (24/2/2019) sekira pukul 13.30 wib.

Tersangka diringkus berkat informasi masyarakat di depan Kios Rokok, Jalan Bola Kaki Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

"Sebelum diamankan, ada informasi didapat bahwa ada seseorang yang akan bertransaksi narkoba di Jalan Bola Kaki, tepatnya di depan kios rokok," kata Kasat Narkoba Polres Pematantar AKP Eduar, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, Selasa (26/2/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, personil Sat Narkoba melihat dan menemukan seorang yang dicurigai sedang duduk didepan kios rokok.

"Selanjutnya diamankan dan diketahui berinisial IEN. Dilakukan penggeledahan, dari kantong celana depan sebelah kirinya ditemukan 3 (tiga) paket narkotika diduga jenis shabu, dan dari kantong celana depan sebelah kanan ditemukan 1 (satu) Unit Hp merk VIVO dan 1 (satu) Unit Hp merk Samsung," sebut Resbon Gultom.

Tak sampai disitu, personil Sat Narkoba kemudian membawa IEN ke rumahnya di Jalan Bola kaki Ujung. Di dalam rumah, tepatnya diruangan kamar, dilakukan penggeledahan dan dari atas lemari kain ditemukan 1 (satu) buah kotak sepatu warna hitam yang berisi 1 (satu) paket besar narkotika diduga jenis shabu.

Kemudian, ditemukan 5 (lima) paket kecil narkotika diduga jenis shabu, 6 (enam) buah plastik klip berisi pil warna biru diduga narkotika jenis extacy yang totalnya sebanyak 460 (empat ratus enam puluh) butir, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 8 (delapan) buah pipet, 2 (dua) buah sendok terbuat dari plastik, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet warna merah.

"Seluruh barang bukti dikumpulkan. Total berat bruto barang bukti narkotika jenis Shabu 158,4 gram dan berat bruto barang bukti narkotika jenis Extacy 107,4 gram. Kepada personil IEN mengatakan barang bukti tersebut didapatkannya dari seorang berinisial Rg," kata Resbon.


Pengembangan dan pengejaran terhadap Rg dilakukan, tersangka IEN mengarahkan ke arah kebun Sawit Marihat.

"Pengejaran ke arah kebun Sawit Marihat namun tidak berhasil menemukan Rg. Ketika di kebun sawit, IEN permisi untuk buang air kecil, sehingga diturunkan dari mobil. Setelah turun, IEN berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan ke udara langsung dilakukan personil, namun tidak dihiraukannya. Akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur (penembakan) ke arah kaki kirinya. IEN terjatuh dan langsung dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan. Kepada Rg kita masih berupaya mengejar fakta-faktanya yang mengarah sama dia," ungkap Iptu Resbon Gultom.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini