Polres Belawan Tangkap Tersangka Pengoplos Gas

Sebarkan:


BELAWAN - Petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang pelaku pengoplosan gas di Lorong Pemancar, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Pelaku adalah, Markus Zebua (46). Ia diamankan dari rumahnya bersama barang bukti 2 tabung gas ukuran 12 kg, 15 tabung gas ukuran 3 kg, timbangan dan 30 buah karet tabung.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico Lavian Chandra, Jumat (1/2), mengatakan, pelaku melakukan pengoplosan gas sudah berlangsung selama 4 bulan. Selama ini, pelaku membeli gas dari pangkalan, kemudian dioplos di rumahnya.

Kegiatan melanggat hukum itu, kata Jerico, dilakukan pelaku seorang diri. Hasil keuntungan gas yang dioplos memperoleh hasil Rp 50 ribu pertabung.


"Pelaku kita tangkap di rumanya. Pada saat kita tangkap, pelaku sedang melakukan pengoplosan. Kini tersangka sudah kita amankan, akan segera dilimpahkan ke pangadilan," ungkap Jerico.

Selain itu, lanjut perwira berpangkat tiga balok emas ini, mereka juga mengamankan MS (34) warga Jalan Perbatasan, Kecamatan Hamparanperak. Tersangka diamankan karena telah melakukan tindakan kekerasan dan penyekapan terhadap istrinya.

"Penganiayaan dilakukan tersangka, karena kesal dengan istrinya. Lantas, tersangka membakar guling dan menusuk wajah istrinya dengan gunting. Selain itu, tersangka juga menyekap istrinya di kamar selama 2 hari," jelas Jerico. (mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini