Oknum PNS Pelaku Cabul Anak Sesama Jenis Akhirnya Divonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan:
AKH, pelaku sek sejenis itu akhirnya divonis 10 tahun penjara
AKH, pelaku sek sejenis itu akhirnya divonis 10 tahun penjara


PADANGSIDIMPUAN |AKH (34) oknum PNS di lingkungan Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) yyang merupakan terdakwa cabul terhadap anak laki laki di bawah umur itu, akhirnya divonis 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rory Sormin SH dimulai sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis Sore (21/2/2019).


Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rory Sormin menyatakan, oknum PNS AKH terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur inisial H.H secara berulang kali.

"Telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan cabul. Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10 tahun penjara, Subsider 6 Bulan Kurungan denda Rp 5 miliar serta membayar biaya perkara pengadilan sebesar 5 ribu rupiah," kata Rory di ruang sidang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menuturkan dengan tindakan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban juga menimbulkan efek trauma terhadap psikolog korban.

Usai menjatuhkan vonis dalam sidang putusan yang dibuka untuk umum sesuai aturan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku tersebut, Ketua majelis hakim Rory Sormin SH juga mempersilahkan terdakwa AKH untuk berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya, apakah AKH masih melakukan upaya banding atas putusan vonis yang dinyatakannya tersebut.

Setelah berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya,Akhirnya terdakwa AKH menyampaikan kepada majelis hakim untuk melakukan upaya banding atas putusan vonis terhadap dirinya.

Untuk diketahui, Tim jaksa penuntut umun (JPU) Kejaksaan Negeri Paluta melalui Ferry M Julianto Sitanggang S.H dalam sidang sebelumnya juga mengajukan tuntutan yang sama dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap terdakwa AKH.

"Dengan adanya upaya banding yang dinyatakan terdakwa, maka kami tim JPU juga akan melakukan banding dan akan mempersiapkan seluruh berkas untuk melakukan banding tersebut," ungkap JPU Ferry M julianto.(GNP/tim)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini