AKH, pelaku sek sejenis itu akhirnya divonis 10 tahun penjara |
PADANGSIDIMPUAN |AKH
(34) oknum PNS di lingkungan Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) yyang merupakan terdakwa
cabul terhadap anak laki laki di bawah umur itu, akhirnya divonis 10 tahun
penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Sidang yang berlangsung di ruang Pengadilan Negeri Padangsidimpuan
tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rory Sormin SH dimulai sekitar pukul
16.00 WIB, Kamis Sore (21/2/2019).
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rory Sormin
menyatakan, oknum PNS AKH terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana dengan mencabuli korban yang merupakan anak di bawah umur inisial H.H secara
berulang kali.
"Telah terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan
perbuatan cabul. Dengan ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 10
tahun penjara, Subsider 6 Bulan Kurungan denda Rp 5 miliar serta membayar biaya
perkara pengadilan sebesar 5 ribu rupiah," kata Rory di ruang sidang Pengadilan
Negeri Padangsidimpuan.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menuturkan dengan
tindakan terdakwa melakukan perbuatan cabul terhadap korban juga menimbulkan
efek trauma terhadap psikolog korban.
Usai menjatuhkan vonis dalam sidang putusan yang dibuka
untuk umum sesuai aturan kitab undang-undang hukum acara pidana yang berlaku
tersebut, Ketua majelis hakim Rory Sormin SH juga mempersilahkan terdakwa AKH
untuk berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya, apakah AKH masih melakukan
upaya banding atas putusan vonis yang dinyatakannya tersebut.
Setelah berkoordinasi dengan tim penasehat
hukumnya,Akhirnya terdakwa AKH menyampaikan kepada majelis hakim untuk
melakukan upaya banding atas putusan vonis terhadap dirinya.
Untuk diketahui, Tim jaksa penuntut umun (JPU) Kejaksaan
Negeri Paluta melalui Ferry M Julianto Sitanggang S.H dalam sidang sebelumnya
juga mengajukan tuntutan yang sama dengan vonis yang telah dijatuhkan oleh
majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan terhadap terdakwa AKH.
"Dengan adanya upaya banding yang dinyatakan
terdakwa, maka kami tim JPU juga akan melakukan banding dan akan mempersiapkan
seluruh berkas untuk melakukan banding tersebut," ungkap JPU Ferry M
julianto.(GNP/tim)