DITANGKAP: Dua pengguna sabu yang ditangkap. |
MEDAN | Dua
pengguna sabu dari kawasan eks Kampung Kubur/Kampung Sejahtera Jalan Taruma
Kelurahan Madras, Kecamatan Medan Petisah diringkus petugas Satres Narkoba
Polrestabes Medan.
Kedua tersangka yakni Kok Leng Alun (43) warga Jalan
Permasyarakatan Gang Horas, Kecamatan Medan Helvetia dan Jhoni Halim (38) warga
Jalan Bengkalis 2 Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Raphael Sandhy Cahya
Priambodo yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/2/2019) membenarkan adanya
penangkapan terhadap kedua pengguna narkoba itu.
Menurut Kasat, penangkapan dilalukan setelah pihaknya
mendapat informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sedang melakukan
transaksi jual beli narkoba di eks Kampung Kubur.
"Pada Selasa (5/2) siang petugas kita
menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan di
lokasi," ujar Raphael.
Setibanya di lokasi petugas langsung menyelidiki rumah
yang dijadikan kedua tersangka untuk berpesta narkoba. Akhirnya petugas menggerebek
satu rumah yang dicurigai. Alhasil, petugas Satres Narkoba mendapati tersangka
tengah menggunakan sabu, dan kemudian membekuk keduanya.
Juga turut disita barang bukti satu set alat isap sabu,
sisa kaca berisi sabu seberat 1.25 gram,
1 plastik klip kosong, 2 mancis dan 1 HP diboyong ke Mako guna menjalani
pemeriksaan intensif. (jo)