Kejari Paluta Serahkan Mantan Kades Batu Nanggar Ke Lapas Gunungtua

Sebarkan:
PALUTA|Setelah melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan terkait tindak pidana penganiayaan, Pengadilan Tinggi (PT) Medan juga  menyatakan  putusan yang sama terhadap oknum mantan Kepala Desa Batu Nanggar, Kecamatan Batang onang,Kabupaten Padang lawas utara (Paluta) Inisial AI Harahap (48).

Dalam petikan surat perintah putusan PTN Medan nomor 07/N.2.33/Epp.3/01/2019 yang diterima oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, AI Harahap dinyatakan terbukti dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban inisial BS warga Desa Batu Nanggar.

Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi sekitar awal tahun 2018 lalu,saat itu AI Harahap  masih resmi menjabat sebagai kepala desa di Desa Batu Nanggar.

Kepala Kejaksaan Negeri Paluta melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Paluta  Sutan Sinomba Parlaungan Harahap,S.H. mengatakan,sebelum diserahkan ke Lapas Gunung-tua terdakwa AI Harahap datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri  Paluta,guna untuk memenuhi putusan inkracht dari PTN Medan terhadap dirinya.

"Sebelumnya beliau melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan,namun Pengadilan Tinggi Medan juga menjatuhkan putusan yang sama yakni,mantan kades Batu Nanggar ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan jatuhi pidana 5 bulan penjara" Terang Sutan Harahap kepada Wartawan, Jumat (1/2/2019).

Terpisah,Jaksa penuntut umum (JPU) Ferry M. Julianto Sitanggang,SH membenarkan hal tersebut,AI Harahap yang sebelumnya masih menyandang status terdakwa dan setelah dirinya melaksanakan putusan PTN medan, maka AI Harahap resmi menyandang status sebagai nara pidana.


"Menindak lanjuti pelaksanaan putusan PTN medan dan juga surat perintah dari Bapak Kejari, yang bersangkutan saya serahkan ke Lapas Gunung tua pada hari senin tanggal 22 januari kemaren"Jelas Ferry.

Berdasarkan berita acara pelaksanaan putusan PTN Medan yang di tunjukkan JPU Ferry M. Julianto Sitanggang,S.H., nomor 851/Pld.B/2018/PT.MDN tanggal 29 oktober 2018.

PTN Medan menyatakan AI Harahap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan. Berikutnya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Terakhir, menetapkan agar terdakwa ditahan dan membebankan kepada terdakwa  membayar biaya perkara sejumlah lima ribu rupiah.(GNP)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini