Jual Ganja, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:


PEMATANGSIANTAR - Satu orang tersangka penyalahguna narkotika jenis ganja diamankan Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dari belakang sebuah warung di Jalan S KI, Gg. Sentosa, Kelurahan Aek Nauli, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/2/2019).

Tersangka berinisial EMMS (39) diamankan personil sat narkoba sekira pukul 16.30 wib berikut barang bukti 1 (satu) botol minum air mineral Aqua yang berisi 11 (sebelas) paket ganja berat bruto 15.20  gram,  uang sebanyak Rp.90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan  1(satu) unit Hand Phone Merk Nokia.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, Sabtu (9/2/2019) kepada metro-online.co.

Lebih lanjut disampaikan, tersangka diamankan berawal dari petugas piket menerima informasi bahwa di Jalan SKI, Gg. Sentoso, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar ada seorang laki laki yang sering menjual narkoba jenis ganja. 

Setelah dilakukan penyelidikan di lokasi dimaksud, tepatnya di belakang warung kopi personil sat narkoba melihat seorang orang laki laki yang sedang duduk di salah satu tangga di belakang warung tersebut.

Selanjutnya, petugas mengamankan dan meminta tersangka mengeluarkan isi kantungnya. Petugas menemukan barang bukti berupa 1(satu) unit hand Phone Nokia dan uang sebanyak Rp.90.000 (Sembilan puluh ribu rupiah) yang merupakan uang hasil penjualan ganja.


Kemudian personil Sat Narkoba menanyakan dimana EMMS menyimpan ganja yang akan di jualnya. Kepada petugas dia menunjukan di bawah tangga menuju kamar mandi umum ada 1(satu) botol minuman air mineral merk aqua dan di periksa dalam botol air minuman aqua itu di temukan ada 11 (sebelas) paket ganja.

"Tersangka mengakui ganja yang di dalam botol air mineral aqua itu adalah miliknya. kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor satuan narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan," kata Iptu Resbon Gultom. (JS).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini