JOIN P.Siantar-Simalungun Kritisi Penanganan Hukum Kasus Penganiayaan Wartawan

Sebarkan:
JOIN P.Siantar-Simalungun Kritisi Penanganan Hukum Kasus Penganiayaan Wartawan
JOIN P.Siantar-Simalungun Kritisi Penanganan Hukum Kasus Penganiayaan Wartawan


P.SIANTAR | Terkait kasus penganiayaan Jurnalis Try Aditya (24) yang dilakukan sekelompok oknum OKP di Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumut beberapa waktu lalu yang sampai saat ini belum tuntas penanganan hukumnya di Polresta Pematangsiantar, hal ini masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat Kota Pematangsiantar.

Akhirnya Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Online Indonesia (DPD-JOIN) Siantar Simalungun melalui ketua Mara Salem Harahap memberikan surat pernyataan sikap secara resmi kepada Kapolresta Pematangsiantar dengan surat No : SPS/01/DPD-JOIN/SS/II/2019 yang berisi pernyataan Sikap, Senin (4/2/2019).

Mara Salem Haharap mengatakan Kami dari DPD Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Siantar Simalungun sependapat dengan pernyataan Ketua DPD JOIN Sumut bahwasanya terkait kasus penganiayaan Jurnalis harus segera diusut tuntas, dan kasus ini harus segera dibawa ke ranah Pengadilan demi penegakkan hukum terhadap korban Kekerasan dan Kriminalisasi Pers.

Menurut Mara Salem, ada maka 4 (empat) pernyataan sikap kami terkait kasus kekerasan Jurnalis ini, intinya kami mendesak Kapolresta Siantar untuk segera menuntaskan kasus kriminalisasi ini.

Dikatakan Mara Salem, isi pernyaataan sikap yang disampaikan :

1. Mendesak Kapolresta Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu agar segera mengusut tuntas kasus penganiayaan dan kriminalisasi Pers ini ke Pengadilan, walaupun tersangka dan korban sudah berdamai. Polresta Siantar tidak bisa menghentikan atau SP3 kan kasus ini.

2. Mendesak Kapolres Siantat agar segera mengungkap dan menuntaskan kasus ini dalam waktu 30 x 24 jam.


3. Mendesak Kapolresta Siantar agar segera menjadikan kasus ini sebagai prioritas dalam penanganan perkara kasus kriminal di Polresta Siantar. Demi perlindungan kaum Jurnalis di kota Pematangsiantar ini kedepan nya.

4. Mendesak Kapolresta Siantar agar melindungi kaum Jurnalis di Kota Pematangsiantar ini dari tindak kekerasan dan Premanisme dengan cara melakukan sosialisasi terhadap Ormas. OKP dan Masyarakat terkait 'Stop Kekerasan Terhadap Pers'.

Demikian lah surat pernyataan Sikap ini kami perbuat semestinya, demi penegakkan hukum terhadap korban dan pekerja Pers kota Pematangsiantar ini, agar para pekerja Pers nantinya tidak merasa takut untuk memberikan informasi ke Publik dikemudian hari.

Harahap juga menambahkan bahwa pernyaataan sikap dari DPD JOIN Siantar Simalungun ini sudah kita berikan ke Kapolresta Siantar melalui Kasi Tata Usaha Polresta dan juga kita tembuskan kepada Kapolri di Jakarta. Kapoldasu di Medan dan Ketua DPD JOIN Sumut serta kalangan Pers.

Terpisah, Kapolres Pematangsiantar AKBP Heribertus Ompusunggu, SIK, MSi menyampaikan bahwa terkait penganiayaan wartawan Tri Aditya masih tetap diproses hingga ke 9 tersangka dapat dihadirkan.  "3 tersangka masih ditahan kok," kata Kapolres Pematangsiantar.(JS)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini