Janda Muda di Gunungsitoli Diamankan Gara-gara Memiliki 61 Butir Ekstasi Siap Edar

Sebarkan:
Konferensi pers kasus janda muda tersangka ekstasi
Konferensi pers kasus janda muda tersangka ekstasi
Gunungsitoli|Sebanyak 61 butir pil Ekstasi dan 2 juta uang tunai di amankan personel Sat intel dibantu personel Sat narkoba Polres Nias  dari seorang Janda Muda berinisial EL (24) asal Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara  di salah satu tempat hiburan di Gunungsitoli yang siap edar, Senin (18/02/2019).

Hal itu diungkapkan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, S.Ik, MH saat menggelar konfrensi pers di lobi Mapolres Nias Sabtu (23/02/2019).

Deni mengatakan, dari tangan EL yang berstatus sebagai janda dan berjualan kain di pasar Ya, ahowu, Kota Gunungsitoli ditemukan empat butir pil ekstasi.  Selanjutnya dilakukan pengembangan  dan  kembali ditemukan 57 butir ketika menggeledah kediaman EL yang terletak di Gang Mesjid, Jalan Kartini, Gunungsitoli.

Selain 61 butir ekstasi, Polisi juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 juta, tisu dan plastik pembungkus ekstasi untuk bertransaksi dan box tempat menyimpan ekstasi.


Atas perbuatannya EL dijerat pasal 114 ayat 1 dan 2 subsider pasal 112 ayat 1 dan 2 dari undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan,S.IK, MH  mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan atau menjual narkotika, karena Polres Nias akan bertindak tegas dan membasmi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Nias dan menjerat para pelaku dengan pasal berlapis. (Emanuel Hia)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini