Ini Data Logistik Pemilu 2019 Yang Sudah Diterima KPU Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:
Ketua KPU kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis
Ketua KPU kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis
Padangsidimpuan | Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Padangsidimpuan sudah menerima sebagian logistik untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta calon legislatif (Caleg) pada pemilu 2019 ini.

Logistik pemilu tersebut berupa kotak suara dan kertas suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, secara bertahap masih terus dikirimkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik yg langsung dari KPU RI maupun dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut) ke KPU Kota Padangsidimpuan. Hal ini disampaikan ketua KPU Kota Padangsidimpuan Tagor Dumora Lubis, diruangannya, Jum'at, (08/02/2019).

Informasi data yang didapatkan metro-online.co dari KPU kota Padangsidimpuan untuk logistik yang sudah diterima, seperti kotak suara berjumlah 3705 dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 698 dari 79 kelurahan dan desa yang ada di 6 kecamatan se-kota Padangsidimpuan.


Selanjutnya, untuk jumlah kertas surat suara yang sudah diterima KPU pada 7 Februari 2019 sebanyak 877 kotak dengan jumlah surat suara 437.800 yakni, untuk surat suara caleg DPR RI  ada 290 kotak dengan jumlah surat suara 144.933, DPRD Provinsi ada 290 kota juga dan 144.933 surat suara dan terakhir untuk DPRD kota Padangsidimpuan ada 116 kotak dengan jumlah surat suara 57.783.  Khusus untuk Kota Padangsidimpuan kertas suara dibagi tiga dapil.

“Dapil 1 kertas suara yang diterima 57.783, dapil 2 sebanyak 45.673 kertas suara dan jumlah kertas suara dapil 3 sebanyak 44.478  Jelas tagor saat berbincang dengan metro-online.co diruang kerjanya.

Ketika ditanyakan berapa jumlah DPT Pemilu 2019 untuk wilayah Kota Padangsidimpuan ? Tagor menyebutkan, sesuai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTHP-2 pada tanggal 10 Desember 2018 yang lalu jumlah DPTHP-2 sebanyak 142.091, tetapi dari angka itu bisa saja berubah karena kemungkinan akan ada penambahan di karenakan adanya Warga yg pindah memilih yg di masukkan ke dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yaitu yg warga yg telah memenuhi persyaratan tetapi belum terdaftar di DPTHP-2 dan DPTb, Jawabnya.

Kemudian, selain itu informasi yang didapatkan metro-online.co dari data yang diterima KPU kota padangsidimpuan, salah satunya perlengkapan untuk TPS Yaitu :
1. Bilik suara = 1.688 buah
2. Tinta = 1.396 botol
3. Segel = 72.843 keping
4. Alat coblos =  2.792 buah
5. Tali pengikat = 698 rol
6. Gembok dan anak kunci = 3.556
     buah
7. Bad/tanda pengenal kpps,  saksi, 
     PAM = 32.108 buah
8. Stiker kotak suara = 7.046 lembar
9. Kantong plastik (pembungkus 
     kotak suara) = 3.622.
10. Kantong plastik besar = 14.290
       buah
11. Kantong plastik sedang = 1.402
      buah
12. Kantong plastik kecil (tempat
       tinta) = 698 bh
13. Karet = 139.800 buah
14. Lem perekat = 784 buah
15. Spidol besar = 3.522 buah
16. Spidol kecil = 7.200 buah
17. Ballpoint = 5.094 buah.

Terakhir disampaikan Tagor, untuk sementara data tersebut baru surat suara caleg DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota Padangsidimpuan yang sudah terima KPU kota Padangsidimpuan.

"Untuk sementara surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dan DPD, kami belum menerima karena masih menunggu tahapan berikutnya dan dalam waktu dekat ini akan segera dikirim melalui KPU Provinsi Sumatera Utara" Pungkasnya. (Syahrul)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini