Gara-gara Postingan Viral Sabrina Bakkara di Facebook, Polres Taput Gelar Temu Pers

Sebarkan:
Postingan viral Sabrina Bakkara


TAPUT | Akibat postingan seseorang dengan nama akun Sabrina Bakkara di dinding Facebook nya, Polres Tapanuli Utara terusik. Sampai-sampai, Kapolres Tapanuli Utara AKBP Horas M Silaen melalui Kasat Reskrim AKP Hendro Sutarno, Kasubbag Humas Sutomo Simaremare menggelar temu pers Aula Kantor Mapolres Tapanuli Utara, Kamis (14/2).

Kapolres mengatakan, akun Sabrina Bakkara di postingan Facebook negatif dan tidak benar. Bahkan katanya, Sabrina menggigit serta mencakar petugas kepolisian. Dalam temu pers itu, Kasat Reskrim Taput AKP Hendro Sutarno mengungkapkan, kehebohan yang terjadi di dunia maya akibat beragam tanggapan miring itu bermula dengan kasus kekerasan terhadap anak.

Dijelaskan AKP Hendro Sutarno, pada hari Senin Tanggal 16 April 2018 sekira pukul 20.00 wib lalu, telah terjadi penganiayaan terhadap anak di Desa Simatupang Kecamatan Muara, Taput atas nama korban Roger M Siahaan (14) pelajar SD yang berdomisili di Desa Simatupang Kecamatan Muara. Hasil lidik kepolisian, pelakunya adalah Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing, termasuk Sabrina Bakkara.

Hari Senin tanggal 16 april 2018 sekira pukul 20.00 wib itu, lanjut AKP Hendro Sutarno, pelaku Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara datang ke rumah korban Roger M Siahaan. Di situ, Sabrina Bakkara bertanya kepada korban Roger M Siahaan, "Kau mencuri uang saya hari Rabu kemarin?"

Lalu Roger M Siahaan menjawab "tidak ada saya ambil."

Kemudian Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara langsung menganiaya anak di bawah umur itu hingga mengakibatkan korban mengalami luka bengkak dan memar di pinggang sebelah kiri,  luka memar dan bengkak dipinggang sebelah kanan, luka memar dilengan sebelah kanan korban dan bibir korban menjadi bengkak dimana sebelum kejadian penganiayaan terhadap anak tersebut.

Alasan penganiayaan itu, lantaran pada hari Senin, 16 April 2018 sekira pukul  16.00 wib, Nurhayati Sihombing ada melihat Roger M Siahaan sedang berada di kolong rumah Nurhayati Sihombing dan menyangka Roger M Siahaan telah mencuri di rumahnya. Namun tuduhan pencurian atas nama Roger M Siahaan itu tidak pernah dilaporkan ke Mapolsek Kecamatan Muara.


Sementara menurut keterangan saksi Hotmian Oppusunggu, Marya Lena Siahaan dan dan Jimmi, mereka ada melihat secara langsung aksi kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara.

Dari sinilah proses penyidikan dilakukan dan mengirim berkas perkara ke JPU dan telah memenuhi unsur dan berkas perkara tersebut sudah lengkap. Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, kata AKP Hendro Sutarno, anggota Polsek Muara mengirimkan surat panggilan pertama kepada tersangka Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara. Namun panggilan itu tidak dihadiri.

Kemudian petugas kembali mengirimkan surat panggilan kedua terhadap tersangka Kirip Bakkara Nurhayati Sihombing, dan Sabrina Bakkara. Namun tidak dihadiri juga, sehingga pihak Polsek Muara melakukan upaya paksa yang didampingi oleh Kepala Desa Simatupang Bontor Sianturi dan perangkat Desa Maniop Sianturi.

Saat hendak mau diserahkan ke JPU dan pada Selasa tanggal 5 juni 2018 pukul 11.00 wib tersangka Kirip Bakkara, Nurhayati Sihombing dan Sabrina Bakkara tidak mau diajak secara baik-baik. Camat Muara Richand Situmorang juga sudah membujuk agar mengikuti proses hukum namun tidak dihiraukan, sehingga dilakukan upaya paksa dan tersangka merontah mau dimasukkan ke mobil.

"Saat itulah  Nurhayati Sihombing menggigit tangan dan mencakar pinggang sebelah kanan anggota Polsek Muara, Alinton Nainggolan dan menggigit tangan anggota Polsek Muara Peri Samosir," ungkap Kasat Reskrim lagi.

Tangan petugas yang digigit tersangka
Sebelumnya, pada Rabu (13/2) postingan akun Sabrina Bakkara sempat viral. Begini tulisannya:


Kepada yang terhormat bapak presiden indonesia BAPAK JOKOWI  JENDERAL BAPAK TITO serta seluruh yang  berwajib kami butuh bantuan kepada kami yang buta hukum ini masyarakat kecil ini yang tidak tau hukum.  Kenapa kami di perlakukan seperti binatang kenapa kami di perlakukan seperti melebihi teroris 😭😭. Kronologis pencuri masuk ke rumah dan ketangkap di rumah namun lolos melarikan diri dia memukul ibu saya nma pencuri roger siahaan stelah kedatangan kluarga sinpencuri setalah 3 tahun ini warga sosor dolok simatupang  sering kehilangan bahkan anak si pencuri ini sudah sering di bayar orang tua ya uang perdamaian karena terus mencuri dan sudah pernah di bawa ke  polsek muara karena mencuri celengan tp knpa masih di bela anak nya mencuri. Disaat kejadian itu kami dtang kerumah nya untuk menasihati agar tidak mencuri lagi tp dia malah melawan ibu saya dia mau bukul ibu saya dan stelah itu bpak saya membela ibu saya bapak saya menampar si pencuri ini.

 Tetapi orang tuanya hotmian ompusunggu  tidak nrima karena bapak sya menampar anak nya.bsok nya Dia melapor ke polisi bapak PARLIN SIANTURI dia berkata akan sya penjara kan kalian semua. Aku akan mengadu kekeluarga ku. Setelah itu dia bikin laporan kmi di panggil ke polsek muara kami hadiri kami ceritakan kejadian nya namun oknum tersebut tidak menanggapi perkataan kami. Dan kami sangat keberatan kenapa jenis kelamin kami di ubah ubah oleh polosi yg memproses kami saya tidak tau pa maksud dan tujuan ya Sebulan berikutnya polisi bapak PARLIN Sianturi dan juga rekan2 nya datang kerumah pas malam2 dia menangkap ibu dan bapak saya mereka memperlakukan seperti binatang bapak saya di gari dan di siksa  😭😭ibu saya di tonjok dan di tarik2  😭😭 sehingga ibu saya mengalami luka. Setelah ibu sya terluka saya meminta visum kepada DUMA simatupang namun dia berkata harus ada surat dari polisi. Namun dokter tersebut mengukur luka ibu saya.  Sya juga tidak tau apa maksud dari semua itu.

 Setelah pagi nya kami di paksa untuk masuk ke dalam mobil kami di bawa ke polres tarutung kami di penjarakan disana  dan setelah itu kami di urus keluarga agar bisa tahanan luar.

setelah masuk dalam persidangan kmi hadiri selalu sidang di kantor pengadilan tarutung. Setelah kami sidang penuntun jaksa Bapak PANTUN SIMBOLON. membacakan dakwaan penganiayaan  terhadap anak kami sangat keberatan dan tidak pernah menganiaya anak.  Setelah itu jaksa membacakan visum jaksa mengatakan tidak bisa ber aktivitas karena ada luka anak si pencuri tersebut dan saya juga heran kenapa umur bapak saya 20 an di buat jaksa sementara bpak saya uda 64 tahun. Kemudian pengacara kami meminta Dokter DUMA SIMATUPANG  yang membuat visum agar hadir di persidangan.karena sama sekali kami tidak ada memukul atau menganiaya sinpencuri itu.  Stelah dokter kami hadirkan dokter tersebut mengatakan dia slah ketik membuat visum itu.

Wajar kah seorang dokter mengatakan di persidangan  dia salah ketik? Dan pengacara kami menanyakan dokter itu keadaan anak itu bagaimana dia mengatakan dengan ke adaan umum membaik.sementara jaksa mengatakan tidak bisa ber aktivitas. Setelah sidang kami selesai dua minggu yang lalu.  Apalah daya kami kami pengadilan tarutung kami di vonis 10 bulan penjara.  😭😭karena kejadian ini ibu saya mengalami trauma dan bapak saya jadi buta😭 bapak saya tidak bisa lagi melihat dunia ini karena kejadian ini.

 Dan saat ini kami tahanan rumah. saya berharap dan saya memohon sudi kiranya menolong kami.  😭😭 (tu-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini