Dua Tersangka Sabu Diciduk Polres Simalungun

Sebarkan:
Kedua tersangka diapit petugas

SIMALUNGUN|Dua tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Simalungun di  Bandar Gunung Nagori Gunung Serawan, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun,  Sabtu (9/2/2019) sekira pukul 15.00 wib.

Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Heri Edrino Sihombing, SIK, Rabu (13/2/2019) menyampaikan kedua pelaku berinisial MK (41) dan HS (35). Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (saru) bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan 2 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya 8 bgks plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu, sambung Heri, juga ada 1 bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan beberapa bgks plastik klip kosong, 1 buah kotak rokok kaleng merk gudang garam yg berisikan 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan beberapa bungkus plastik klip sedang kosong.

Kemudian 1 bungkus plastik klip besar yang didalamnya berisikan beberapa bungkus plastik klip kecil kosong, 1 buah alat isap sabu/bong, 1 buah kaca pirex, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kompeng.

Selain itu, petugas menemukan 1 buah kotak rokok LA yang didalamnya berisikan 1 buah kompeng, 3 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit hp merk nokia. 1 unit hp android merk advan dan 2 buah mancis.

Disampaikan, sebelum mengamankan tersangka, anggota Opsnal Narkoba Simalungun mendapatkan informasi dari seseorang sekira pukul 14.00 wib. Bahwa di dalam rumah di Bandar Gunung Nagori Gunung Serawan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan atas dasar informasi tersebut, anggota opsnal narkoba simalungun langsung melakukan pengintaian di sekitar TKP. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib. Selanjutnya dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga di dalam rumah itu sering terjadi tindak pidana transaksi jual beli narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Heri Edrino.


Dari para tersangka tidak ditemukan barang bukti berkaitan dengan Narkotika. Tak putus asa, petugas langsung melakukan penggeledahan di rumah tersebut disaksikan oleh Gamot.

"Saat penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan barang bukti tersebut. Dari pengakuan MK, ianya mengaku mendapatkannya dari HS. Sedangkan HS mengaku mengaku mendapatkannya dari Pian. Namun saat dilakukan pengejaran terhadap Pian, tidak berhasil menemukannya diduga sudah melarikan diri. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Sat Narkoba guna proses lebih lanjut," tutup AKP Heri Edrino Sihombing, SIK.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini