Dua Tahun Buron, Pembunuh Polisi Ditangkap Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan:


BELAWAN - Setelah sempat buron selama dua tahun, RD (42) warga Jalan Serbaguna, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang ditangkap petugas Polres Pelabuhan Belawan di rumahnya.

"Tersangka kita tangkap dari kediamannya, setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun, dia ini adalah pelaku utama penikaman,” kata Kasat Reskrim AKP Jerico Lavian Chandra saat paparan di Mapolres, Jumat (1/2/19).


LTersangka ditangkap karena terlibat dalam kasus pembunuhan anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan Ipda Jakamal Tarigan saat melerai pertikaian antar kelompok di lahan garapan Desa Helvetia pada tahun 2017.

“Saat merelai, pelaku dan sejumlah rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban walau korban sempat menunjukan jati dirinya sebagai anggota Polri. Namun, pelaku beserta rekan-rekannya tidak perduli,” beber Jerico.

Atas perbuatannya, korban harus menjalani pemeriksaan dan ditahan di sel Mapolres Pelabuhan Belawan serta terancam hukuman lebih 5 tahun penjara. (mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini