Dua Pria Ini Diringkus Pas Lagi Jalankan Bisnis Narkoba

Sebarkan:

SIMALUNGUN|Dua pelaku tindak penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, ETP (39) dan RS (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Perdagangan di  samping dapur rumah pelaku berinisial ETP, Huta V Nagori Dolok Parmonangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada Sabtu (9/2/2019) sekira pukul 14.30 wib.

Informasi dihimpun, kedua pelaku, ETP diduga sebagai bandar Narlotika jenis Sabu dan RS diduga sebagai Kurir dari pelaku ETP  ditangkap berikut barang bukti ditemukan petugas.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan tiga orang lainnya dan dibawa ke kantor Polsek Perdagangan karena berada di lokasi saat penangkapan, antara lain  AK (41), M (25) dan seorang pelajar YD (17).

Setelah damankan petugas, kelima orang tersebut dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti dari RS berupa 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam yang didalamnya terdapat  1 (satu) buah plastik klip ukuran besar diduga berisi Narkotika jenis Sabu,  1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet ukuran kecil,  1 (satu) buah jarum suntik,  2 (dua) buah mancis.

Kemudian 2  (buah) plastik klip kosong ukuran kecil,  1 (satu) unit Handphone merk Samsung Duos warna hitam,  Uang diduga hasil penjualan Narkotika Jenis Sabu sebesar Rp. 367.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Rupiah).

Sementara dari ETP, petugas menemuan 6 (Enam) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu,  80 (Delapan puluh) buah plastik klip ukuran kecil yang kosong dan  1 (satu) unit Handphone merk Samsung Lipat warna putih.

Kapolsek Perdagangan AKP Supendi, SH, MH, Selasa (12/2/2019) menyampaikan kelima orang tersebut diamankan berkat informasi masyarakat yang menyebutkan dirumah pelaku ETP  diduga sedang terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.


Masih Supendi, penangkapan dipimpin Kanit Reskrim AKP Zikri Muamar, S.I.K setelah melakukan penyelidikan atas  Laporan Polisi Nomor : LP /03/ II / 2019 / Simal-Dagang, tanggal 09 Februari 2019.

Dari penakuan ETP kepada petugas, barang tersebut dibelinya dari seseorang di Tembung Kota Medan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, TP dan RS diduga kuat telah melanggar Undang-undang No 35 Tahun 2009. Sedangkan tiga lainnya tidak terbukti melanggar Undang-Undang No 35 Tahun 2009 dan dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada saat penangkapan," Kata AKP Supendi, SH, MH.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini