Kedua tersangka |
P.SIANTAR | Dua
tersangka pemakai ganja, ITPR (23) dan OP (32) diringkus Sat Narkoba Polres
Pematangsiantar di Jalan Mangga Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar
Marihat Pematangsiantar, Sabtu (9/2/2019) lalu.
Kedua tersangka diamankan petugas berkat informasi
masyarakat sekira pukul 17.00 wib, menyebutkan di Gang Sumur Jalan Mangga ada
orang yang memakai narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Eduar, SH melalui
Kasubbag Humas Iptu Resbon Gultom, Rabu (13/2/2019) menyampaikan setelah
mendapatkan informasi dari masyarakat, personil Sat Narkoba langsung melakukan
penyelidikan.
Dari kejauhan petugas melihat ada 2 (dua) orang laki-laki
yang diduga sedang memakai narkoba jenis Ganja. Kedua tersangka berikut barang
bukti sudah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk
dilakukan penyidikan.
"Kedua tersangka diamankan sekira pukul 17.30 wib.
Saat itu ITPR menjatuhkan 1 (satu) buah rokok Union bekas bakar yang sudah
dicampur narkotika jenis Ganja dari tangan kanannya. Sedangkan OP menjatuhkan 1
(satu) buah rokok Sampoerna bekas bakar yang sudah dicampur narkotika jenis
Ganja dari tangan kirinya," kata Resbon Gultom.
Setelah diamankan, kedua tersangka diminta untuk
mengeluarkan isi kantong celananya. Dari kantong celana depan sebelah kiri ITPR
ditemukan 1 (satu) buah plastik berisi 2 (dua) paket narkotika diduga jenis
Ganja berat bruto 2,50 gram dan 3 (tiga) lembar kertas tik-tak.(js)