TANJUNG MORAWA |
Personel Jahtanras Satreskrim Polres Deliserdang menangkap dua pelaku jambret di
Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Kamis (7/2/2019). Salah satu dari tersangka
terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan.
Informasi dihimpun, kedua terduga pelaku adalah Dedek
Rudianto (30) dan Juanda alias Wanda, warga Jalan Bandara Labuhan, Desa Dagang
Kerawan, Gang Mushola, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kanit I Unit Reskrim Polres Deliserdang IPDA Dimas Adit
Sutono mengatakan, keduanya ditangkap setelah keduanya merampok ponsel iPhone
6S milik Erwin, di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Rabu (6/2/2019),
sekira pukul 18.25 Wib lalu.
“Waktu itu korban sedang duduk di atas becak, sedang
dalam perjalanan ke rumahnya dari Jalan Sultan Serdang,” kata Dimas.
Tiba di depan Masjid PTPN II Tanjung Morawa, ternyata
Dedek dan Wanda kemudian mengikuti becak yang ditumpangi Erwin dengan
mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion warna merah.
Sejurus kemudian keduanya memepet becak dan langsung
merampas iPhone 6s yang saat itu dipegang Herwin di tangan kirinya. Begitu
berhasil, keduanya lalu tancap gas meninggalkan lokasi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres
Deliserdang, sesuai laporan bernomor: LP/59/II/2019/SU/Res DS. Korban mengaku
mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.
Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dan
mendapat informasi ciri-ciri dan keberadaan kedua pelaku di Jalan Baru, Gang
Anggrek, Tanjung Morawa.
Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil
mengamankan kedua tersangka. Namun satu di antaranya pelakukan perlawanan
sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.
Hasil interogasi polisi, Dedek Rudianto juga sudah pernah
menjalani hukuman di Lapas selama 1 tahun pada 2010, sedangkan Juanda alias
Wanda pernah menjalani selama 5 tahun pada 2012.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1
unit ponsel iPhone 6s warna gold, sepedamotor Yamaha Vixion yang digunakan
kedua pelaku saat beraksi.
Kini kedua tersangka dijebloskan ke sel penjara Polres
Deliserdang dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.(wan)