Dua Pelaku Jambret Diringkus, Satu Tersangka Pincang Ditembak

Sebarkan:


TANJUNG MORAWA | Personel Jahtanras Satreskrim Polres Deliserdang menangkap dua pelaku jambret di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Kamis (7/2/2019). Salah satu dari tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan.

Informasi dihimpun, kedua terduga pelaku adalah Dedek Rudianto (30) dan Juanda alias Wanda, warga Jalan Bandara Labuhan, Desa Dagang Kerawan, Gang Mushola, Kecamatan Tanjung Morawa.

Kanit I Unit Reskrim Polres Deliserdang IPDA Dimas Adit Sutono mengatakan, keduanya ditangkap setelah keduanya merampok ponsel iPhone 6S milik Erwin, di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa, Rabu (6/2/2019), sekira pukul 18.25 Wib lalu.


“Waktu itu korban sedang duduk di atas becak, sedang dalam perjalanan ke rumahnya dari Jalan Sultan Serdang,” kata Dimas.

Tiba di depan Masjid PTPN II Tanjung Morawa, ternyata Dedek dan Wanda kemudian mengikuti becak yang ditumpangi Erwin dengan mengendarai sepedamotor Yamaha Vixion warna merah.

Sejurus kemudian keduanya memepet becak dan langsung merampas iPhone 6s yang saat itu dipegang Herwin di tangan kirinya. Begitu berhasil, keduanya lalu tancap gas meninggalkan lokasi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polres Deliserdang, sesuai laporan bernomor: LP/59/II/2019/SU/Res DS. Korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp4.000.000.

Mendapat laporan, polisi langsung bergerak cepat dan mendapat informasi ciri-ciri dan keberadaan kedua pelaku di Jalan Baru, Gang Anggrek, Tanjung Morawa.

Petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Namun satu di antaranya pelakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur.

Hasil interogasi polisi, Dedek Rudianto juga sudah pernah menjalani hukuman di Lapas selama 1 tahun pada 2010, sedangkan Juanda alias Wanda pernah menjalani selama 5 tahun pada 2012.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti 1 unit ponsel iPhone 6s warna gold, sepedamotor Yamaha Vixion yang digunakan kedua pelaku saat beraksi.

Kini kedua tersangka dijebloskan ke sel penjara Polres Deliserdang dan terancam hukuman diatas lima tahun penjara.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini