Jasad Jarisman Saragih di lokasi. Inzet: Biro Hukum DPD IPK Kota Medan, Daniel Simbolon SH |
MEDAN | Penyerangan
brutal massa Pemuda Pancasila (PP) yang menewaskan Jarisman Saragih (22) warga Dusun
VIX Sinar Gunung, Kelurahan Pematang Johar, Kecamatan Medan Labuhan, masih
terus menuai kritikan dari kubu organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya
(IPK). Teranyar datang dari Biro Hukum DPD Kota Medan, Daniel Simbolon SH,
Selasa (05/02/2019).
Pengacara muda Kota Medan ini mendesak agar seluruh
pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap salah satu kader IPK
tersebut harus ditangkap. Jangan sampai putus mata rantainya, dan harus dikawal
sampai putus di pengadilan.
“Jangan cuma puas terproses hanya sampai di kepolisian
saja. Tapi harus dikawal sampai putus di pengadilan. Karena pasal yang disangkakan
terhadap para pelaku adalah pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP yo pasal 338 KUHP yo Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup,” katanya.
Daniel meyakini, perbuatan para pelaku dipastikan sudah
direncanakan. Hal itu dilihat dari persiapan dan kelengkapan barang bukti, seperti
senjata tajam dan senapan angin yang begitu banyak. Jadi unsur perencanaannya
sudah melekat.
Disebutkan Daniel, ini negara hukum, bukan negara koboi.
Berarti yang diberlakukan adalah hukum positif, bukan hukum rimba. “Perbuatan
para pelaku pembunuhan tersebut adalah perbuatan sadis dan tidak
berprikemanusiaan. Sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya sesuai dengan
perbuatannya,” ketusnya lagi.
Dilanjutkannya, hal-hal seperti ini jangan sampai
terulang atau pun terjadi lagi. “Saya menghimbau kepada aparat kepolisian supaya
segera menangkap seluruh pelakunya. Jangan tebang pilih. Karena setiap warga
negara Indonesia sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Kita juga berharap
supaya pihak- pihak instansi yang menangani kasus ini nanti seperti kejaksaan
dan pengadilan dapat objektif dalam memproses perkaranya. Jangan sampai vonis yang
dijatuhkan nantinya cuma 1 atau 2 tahun penjara saja, sebab ancaman pidananya
seumur hidup ini,” kecamnya.
Dikatakan Daniel, bila nanti hukumannya tidak wajar, kuat
dugaan telah ada permainan mafia peradilan. Karenanya, hal-hal seperti itulah yang
harus dikawal bersama, khususnya oleh seluruh kader IPK, supaya lembaga hukum
seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak bermain-main dalam menangani
perkara tersebut.
“Saya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sementara
ini telah menangkap 4 orang tersangka pelaku pembunuhan tersebut. Kami berharap
seluruh pelakunya bisa ditangkap dengan cepat, supaya masyarakat pencari
keadilan bisa lebih percaya lagi terhadap kinerja pihak aparat kepolisian, terkhususnya
lagi bagi keluarga korban serta seluruh keluarga besar Ikatan Pemuda Karya
(IPK) seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, usai menghadiri pelantikan IPK
Kecamatan Medan Timur dan Medan Perjuangan yang berlangsung di Lapangan Gajah
Mada, Jalan Krakatau, kader IPK dari Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli
Jarisman Saragih (22) warga Dusun VIX Sinar Gunung, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, tewas dibantai oleh massa Pemuda Pancasila pada hari Sabtu
(2/2/2019) sore.
Spontan saja informasi kejadian tragis di Jalan Cemara,
Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan itu menjadi viral. Apalagi banyak warga
menyaksikan, setelah Jarisman tewas, jasadnya dibuang ke parit di Jalan
Keadilan, lorong 1 Timur, tak jauh dari lokasi pembantaiannya.(red)