Biro Hukum DPD IPK Kota Medan Desak Polisi Tangkap Seluruh Pembantai Jarisman Saragih

Sebarkan:
Jasad Jarisman Saragih di lokasi. Inzet: Biro Hukum DPD IPK Kota Medan, Daniel Simbolon SH
Jasad Jarisman Saragih di lokasi. Inzet: Biro Hukum DPD IPK Kota Medan, Daniel Simbolon SH


MEDAN | Penyerangan brutal massa Pemuda Pancasila (PP) yang menewaskan Jarisman Saragih (22) warga Dusun VIX Sinar Gunung, Kelurahan Pematang Johar, Kecamatan Medan Labuhan, masih terus menuai kritikan dari kubu organisasi kepemudaan Ikatan Pemuda Karya (IPK). Teranyar datang dari Biro Hukum DPD Kota Medan, Daniel Simbolon SH, Selasa (05/02/2019).

Pengacara muda Kota Medan ini mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap salah satu kader IPK tersebut harus ditangkap. Jangan sampai putus mata rantainya, dan harus dikawal sampai putus di pengadilan.

“Jangan cuma puas terproses hanya sampai di kepolisian saja. Tapi harus dikawal sampai putus di pengadilan. Karena pasal yang disangkakan terhadap para pelaku adalah pasal berlapis, yaitu pasal 340 KUHP yo pasal 338 KUHP yo Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup,” katanya.

Daniel meyakini, perbuatan para pelaku dipastikan sudah direncanakan. Hal itu dilihat dari persiapan dan kelengkapan barang bukti, seperti senjata tajam dan senapan angin yang begitu banyak. Jadi unsur perencanaannya sudah melekat.



Disebutkan Daniel, ini negara hukum, bukan negara koboi. Berarti yang diberlakukan adalah hukum positif, bukan hukum rimba. “Perbuatan para pelaku pembunuhan tersebut adalah perbuatan sadis dan tidak berprikemanusiaan. Sudah seharusnya dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya,” ketusnya lagi.

Dilanjutkannya, hal-hal seperti ini jangan sampai terulang atau pun terjadi lagi. “Saya menghimbau kepada aparat kepolisian supaya segera menangkap seluruh pelakunya. Jangan tebang pilih. Karena setiap warga negara Indonesia sama di mata hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Kita juga berharap supaya pihak- pihak instansi yang menangani kasus ini nanti seperti kejaksaan dan pengadilan dapat objektif dalam memproses perkaranya. Jangan sampai vonis yang dijatuhkan nantinya cuma 1 atau 2 tahun penjara saja, sebab ancaman pidananya seumur hidup ini,” kecamnya.

Dikatakan Daniel, bila nanti hukumannya tidak wajar, kuat dugaan telah ada permainan mafia peradilan. Karenanya, hal-hal seperti itulah yang harus dikawal bersama, khususnya oleh seluruh kader IPK, supaya lembaga hukum seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan tidak bermain-main dalam menangani perkara tersebut.

“Saya juga mengapresiasi pihak kepolisian yang sementara ini telah menangkap 4 orang tersangka pelaku pembunuhan tersebut. Kami berharap seluruh pelakunya bisa ditangkap dengan cepat, supaya masyarakat pencari keadilan bisa lebih percaya lagi terhadap kinerja pihak aparat kepolisian, terkhususnya lagi bagi keluarga korban serta seluruh keluarga besar Ikatan Pemuda Karya (IPK) seluruh Indonesia,” pungkasnya.



Seperti diberitakan, usai menghadiri pelantikan IPK Kecamatan Medan Timur dan Medan Perjuangan yang berlangsung di Lapangan Gajah Mada, Jalan Krakatau, kader IPK dari Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli Jarisman Saragih (22) warga Dusun VIX Sinar Gunung, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, tewas dibantai oleh massa Pemuda Pancasila pada hari Sabtu (2/2/2019) sore.

Spontan saja informasi kejadian tragis di Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan itu menjadi viral. Apalagi banyak warga menyaksikan, setelah Jarisman tewas, jasadnya dibuang ke parit di Jalan Keadilan, lorong 1 Timur, tak jauh dari lokasi pembantaiannya.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini