8 Paket Ganja Diamankan Polisi Dari 2 Pemuda di Tanjung Morawa

Sebarkan:


TANJUNG MORAWA | Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa menangkap dua pemuda yang kedapatan menyimpan 8 paket besar daun ganja siap edar di Simpang Cemara, Dusun IV, Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (13/02/2019).

Kedua tersangka masing-masing, Agus Purba (30) warga Desa Dagang Kerawan, Tanjung Morawa dan Edi Sutrisno (33) warga Jalan Tirta Deli, Dusun II, Tanjung Morawa. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa guna pengembangan.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap saat dikonfirmasi via seluler terkait penangkapan kedua tersangka, kamis (14/02/2019) pagi membenarkan hal itu. Katanya, awalnya petugas mendapatkan informasi ada pengedar narkoba bernama Agus lalu dilakukan penyidikan hingga dilakukan penangkapan pada tersangka yang saat itu sedang bertransaksi narkoba.

“Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang transaksi ganja. Dari tersangka kami mengamankan 8 paket daun ganja kering dibungkus kertas,“ pungkasnya.

Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka Agus mengaku sudah satu tahun menjalani bisnis menjual narkoba jenis daun ganja. Barang haram itu didapatinya dari seseorang berinisial R warga kota Medan.

Dari keterangan tersangka Polisi masih melakukan pencarian pada orang yang dimaksud namun belum ditemukan.(wan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini