TANJUNG MORAWA |
Petugas Kepolisian Polsek Tanjung Morawa menangkap dua pemuda yang kedapatan
menyimpan 8 paket besar daun ganja siap edar di Simpang Cemara, Dusun IV, Desa
Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Rabu (13/02/2019).
Kedua tersangka masing-masing, Agus Purba (30) warga Desa
Dagang Kerawan, Tanjung Morawa dan Edi Sutrisno (33) warga Jalan Tirta Deli, Dusun
II, Tanjung Morawa. Kini keduanya mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung Morawa
guna pengembangan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap saat
dikonfirmasi via seluler terkait penangkapan kedua tersangka, kamis (14/02/2019)
pagi membenarkan hal itu. Katanya, awalnya petugas mendapatkan informasi ada
pengedar narkoba bernama Agus lalu dilakukan penyidikan hingga dilakukan
penangkapan pada tersangka yang saat itu sedang bertransaksi narkoba.
“Saat dilakukan penangkapan, keduanya sedang transaksi
ganja. Dari tersangka kami mengamankan 8 paket daun ganja kering dibungkus
kertas,“ pungkasnya.
Dalam pemeriksaan pihak kepolisian, tersangka Agus
mengaku sudah satu tahun menjalani bisnis menjual narkoba jenis daun ganja. Barang
haram itu didapatinya dari seseorang berinisial R warga kota Medan.
Dari keterangan tersangka Polisi masih melakukan pencarian
pada orang yang dimaksud namun belum ditemukan.(wan)