MEDAN UTARA |
Video sekelompok pemuda berseragam organisasi kepemudaan (OKP) melakukan
pungutan liar (Pungli) atau memalak ke salah satu toko elektronik di kawasan
Titipapan, Kecamatan Medan Deli, sempat viral di media sosial (Medsos).
Petugas Polsek Medan Labuhan merespon viralnya video di
tengah masyarakat itu, langsung menangkap salah satu tersangka, Erhamsyah (36)
warga Gang Tanjung, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Senin (14/1)
sore.
Tersangka ditangkap di kawasan Jalan Datuk Rubiah,
Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, diamankan bersama barang bukti
sebilah pisau, dompet dan Hp.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto,
mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari video yang viral di media
sosial. Rekaman itu menceritakan, sekelompok pemuda berseragam OKP lebih dari 3
orang melakukan pungli di toko elektronik.
Berdasarkan rekaman itu, ia memerintahkan personelnya
menyelidiki keberadaan pelaku yang meresahkan masyarakat. Alhasil, seorang
pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sebilah pisau.
Berikut Videonya yang semmpat viral di medsos...
"Ketika anggota kita mau menangkap tersangka, sempat
ingin melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pisau. Namun, tindakan pelaku
dapat dicegah dan langsung diamankan," kata Rosyid.
Dikatakan orang nomor satu di Polsek Medan Labuhan ini,
pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap teman tersangka lain yang kini
statusnya DPO. Dalam kasus itu, sebut Rosyid, tersangka dijerat Pasal 335 dan
368 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pemerasan serta Jo undang -
undang darurat.
"Tersangka akan diancam hukuman maksimal 15 tahun
penjara. Kita tetap atensikan kasus ini, agar terciptanya situasi kamtibmas,
guna terjaga dari aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Kita himbau
kepada masyarakat setiap ada praktek pungli atau pemerasan dilakukan oknum
tertentu untuk segera melapor ke Polsek Medan Labuhan," sebut Rosyid. (Mu-1)