Terbanyak di Seluruh Indonesia, Imigrasi Medan Tolak 702 Permohonan Paspor

Sebarkan:
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian/ Penga­was Unit Layanan Paspor (ULP) Imi­grasi Kualanamu Teddy Kuantano
Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian/ Penga­was Unit Layanan Paspor  (ULP) Imi­grasi Kualanamu Teddy Kuantano 


KUALANAMU | Selama Tahun 2018, kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan dan Unit LayananPaspor (ULP) Kualanamu tercatat terbanyak seluruh Indonesia melakukan penolakan permohonan penerbitan paspor dengan total 702, terhadap WNI diduga hendak digunakan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Nonprosedural (Ilegal) ke Luar Negeri.

Hal itu dikatakan Kepala Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian/ Penga­was UnitLayanan Paspor (ULP) Imi­grasi Kualanamu Teddy Kuantano di ruang kerjanya, Kamis (31/1).

Atas capaian itu pula, terang Teddy, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly memberikan apresiasi dan penghargaan, langsung diterima Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan Fery Monang Sihite pada acara hari Bakti Imigrasi ke 69 Tahun 2019 di Kantor Menkum Ham Jakarta Senin kemarin.

Disoal sehingga petugas bisa mencegah dan mendeteksi permohonan paspor sebanyak itu khususnya pada TKI Nonprosedural, menurutnya tidak lain kerjasama seluruh petugas Imigrasi di saat bertugas, termasuk dalam hal melakukan seleksi berkas, wawancara pada pemohon begitu juga kecurigaan baik pada gerak langkah dan gestur tubuh dan banyak lagi. ”Petugas kita sudah berpengalaman serta mahir dibidangnya masing-masing, ketika ada kecurigaanya lalu diteliti lebih mendalam kalau ditemukan langsung dicancel permohonannya,”sebutnya.


Apakah temuan dugaan penyalahgunaan tersebut dibawa ke ranah hukum, menurutnya mulai Tahun 2016-2018 masih tahap pencegahan/dan peringatan pada yang bersangkutan. Tetapi ke depan ini (2019) jangan coba lagi, karena sesuai dengan perintah Dirjen Imigrasi akan diseret ke ranah hukum bagi WNI permohonan paspor melakukan pemalsuan dokument termasuk digunakan untuk kerja ilegal.

Hendaknya bila berkeinginan menjadi TKI, harusnya menempuh jalur resmi serta mengurus paspor TKI. Karena ini semua dilakukan untuk melindungi dan mencegah WNI yang menjadi tenaga kerja Ilegal di luar negeri dan tidak menjadi masalah di negara orang.

Ke depan pihaknya akan terus berbenah untuk menghadapi tugas-tugas yang semakin komplek dan sangat berat. Dituntut lebih profesional dalam tugas dan tangungjawab sebagai abdi negara, serta memberi pelayanan terbaik pada masyarakat khususnya pemohon paspor.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini