Saat Patroli, Polsek Batangkuis Ciduk Dua Bandar Narkoba

Sebarkan:

BatangKuis - Dua pria diduga pengedar narkoba di gelandang ke Mapolsek Batang Kuis saat sedang melakukan hunting Patroli di Wilkum Polsek Batang Kuis Deliserdang, Kamis (03 /01/19) Malam sekitar pukul 23.45 wib.

Kedua tersangka masing-masing Oma Aznan (42)  pekerja bangunan warga jalan Balai Umum, Gg. Pisang, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei  Tuan, Deliserdang dan Amiruddin (53) pedagang warga Gg Melati III, Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Setelah dilakukan penggeledahan dari pelaku. Petugas menemukan 11 plastik kecil transparan yang berisikan ganja, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa dilengkapi surat-surat kemderaan, 2  Gunting, 1 pucuk senjata mainan, 1 kunci 10 dan satu butir peluru SS1 V2 (menurut pengakuan tsk didapat dari lobang sampah).

Kapolsek Batang Kuis, AKP Mardianta Ginting saat dikonfirmasi, Jumat (04/01/19) mengatakan, penangkapan kedua tersangka dilakukan saat personil opsnal Polsek Batang Kuis sedang melakukan hunting di seputaran wilkum Polsek Batang Kuis yang dianggap rawan.


"Pada pukul 11.45 wib personil opsnal Polsek Batang Kuis menyetop sepeda motor yang ditumpangi dua orang yang di curigai karena sepeda motornya tidak memiliki body (crondol) dan tidak memiliki plat belakang ,selanjutnya Personil Polsek Batang Kuis memboyong pelaku tersebut ke Polsek Batang Kuis setelah sampai di Polsek Batang Kuis dilakukan pengeledahan badan dan sepeda motor pelaku  ditemukan di bawah jok sepeda motor tersangka Narkoba jenis ganja di dalam bungkus rokok beserta barang bukti lainnya," terangnya.

Tersangka dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.

" Kini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan ," pungkasnya.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini