Rumah Beralih Gereja, Warga Medan Labuhan Protes

Sebarkan:


BELAWAN - Secara spontan, warga yang bermukim di Blok 8, Komplek Griya Martubung, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan melakukan aksi protes keberadaan rumah yang beralih fungsi gereja.

Bentuk protes yang dilakuman warga dengan cara mendatangi rumah yang sudah beroperasi selama 2 bulan untuk kegiatan ibadah.


Pihak kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan menerima informasi itu turun ke lapangan untuk melakukan pengamanan.

Seorang tokoh masyarakat setempat, Dodi mengungkapkan, rumah yang dijadikan tempat gereja, sebelumnya sudah diprotes oleh warga sekitar, kemudian dibuat kesepakatan bersama di Kantor Camat Medan Labuhan pada (6/12/18) lalu.

Kesepakatan itu turut dihadiri Forum Komunilasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcan) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) serta Kementrian Agama Kota Medan.

"Dalam kesepakatan itu, dijelaskan kegiatan ibadah di rumah ini terhitung mulai 1 januari 2019, tidak diperobolehkan. Sebelum adanya izin sesuai Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan  Forum Kerukunan Umat Beragama dan pendirian rumah ibadah," ungkap Dodi, Minggu (13/1/19).

Ternyata kesepakatan itu tidak dihiraukan, sehingga mereka dari warga sekitar bersama Kesatuan Aksi Umat Islam (KAUMI) mendatangi kembali rumah ibadah tersebut.

"Kami protes, karena ada perjanjian dan kesepakatan yang dilanggar oleh mereka. Karena sudah jelas tidak diperbolehkan beribadah di rumah itu sebelum ada izin," beber Dodi.

Suasana masyarakat yang didampingi Kesatuan Aksi Umat Muslim Indonesia (KAUMI) sempat teganh, akhirnya ditenangkap pihak kepolisian, lurah dan kepling setempat. Muspika Medan Labuhan mengajak masyarakat untuk tenang agar tidak melakukan tindakan anarkis.

Dengan adanya surat peryataan kesepakatan yang dibuat sebelumnya, Pendeta Jan Fransman Saragih, S.Th kembali menandatangani surat kesepakatan tersebut diatas materai yang diketahui oleh Camat Medan Labuhan Arrahman Pane S.STP.MAP,  Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, Koramil 10/ML Kapten Inf P Purba dan Kepala KUA Medan Labuhan M Lukman Hakim.

Penandatanganan surat kesepakatan itu disaksikan dari pengurus yang mendirikan rumah ibadah, perwakilan warga blok VIII Lk.XX, Kepling 20 dan Lurah Besar T Roby dan Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto.

Aksi protes warga akhirnya selesai dengan keputusan pihak Pendeta berjanji akan mentaati kesepakatan yang telah disepakati tersebut.


"Kami tetap memegang surat peryataan yang telah ditandatangani pendetanya, bila Minggu depan tetap tak mengindahkan surat peryataan ini, maka jangan salahkan kami melakukan aksi protes," kata Dodi.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto mengimbau kepada warga, agar tidak melakukan tindakan anarkis, ia juga meminta kepada pihak pemilik rumah agar tidak melakukan kegiatan sebelum ada izin dikeluarkan.

"Mari kita jaga kamtibmas di lingkungan inj, setiap ada masalah mari kita selesaikan secara musyawarah, agar tidak terjadi keributan di lingkungan ini," himbau Rosyid. (mu-1).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini