Polsek Labuhan Ringkus Pengoplos Gas 3 Kg di Tanjung Mulia

Sebarkan:
Pengoplosan gas elpiji
Pengoplosan gas elpiji 3 kg dipaparkan Polsek Medan Labuhan

MEDAN UTARA | Polsek Medan Labuhan mengungkap kegiatan pengoplosan gas ukuran 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg di Jalan Perbatasan Metal, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Polisi turut mengamankan pemilik usaha ilegal tersebut, Robin (34) warga Jalan Medan Binjai Km 11,5, Kecamatan Sunggal bersama barang bukti 50 tabung gas 3 kg, 20 tabung 12 kg, 4 buah besi pipa, 1 timbangan, Hp, 20 buah honogram tutup tabung gas dan uang Rp1.183.000.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Rosyid Hartanto, Senin (14/1), mengatakan, terungkapnya kasus pengopolosan gas tersebut, berawal informasi yang mereka terima dari masyarakat pada (11/1) lalu. Berbekal informasi itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan.


Alhasil, salah satu rumah toko (Ruko) yang dijadikan tempat usaha penjualan gas, mereka temukan kegiatan pengoplosan gas yang dilakukan Robin. Dari hasil pemeriksaan di rumah tersebut, ditemukan sejumlah tabung gas dan alat pengoplosan. Untuk menindaklanjuti kasus itu, pihaknya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolsek Medan Labuhan.

"Info ini kita dapat dari masyarakat, berdasarkan pengakuan tersangka, kegiatan itu sudah berlangsung selama 2 minggu. Tapi, hasil penyelidikan kita pengoplosan sudah berlangsung selama 3 bulan," ungkap Rosyid didampingin Wakapolsek, AKP Ponijo.

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, lanjut perwira berpangkat satu bunga melati ini, tersangka mengoplos gas tersebut dengan cara menyuling 4 buah tabung gas 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg. Hasilnya gas ukuran 12 kg yang telah dioplos dipasarkan tersangka kepada konsumen di sekitar wilayah usahanya tersebut.

"Tersangka ini memang penjual gas, pengoplosan itu dia lakukan sendiri. Tersangka mampu mengoplos 7 tabung gas ukuran 12 kg dalam sehari. Keuntungan diperoleh tersagka sebesar Rp 70 ribu dalam satu tabung ukuran 12 kg," jelas Rosyid didampingu Kanit Reskrim, Iptu Bonar Pohan.

Dikatakan Rosyid, selain gas oplosan, pihaknya juga mengungkap kasus kejahatan pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan tersangka Jefri Harianto (16) warga Jalan Usman Sidik, Desa Bandar Khalifah, Percut Seituan dan Fahmi Rahmadsyah (21) warga Jalan Gunung Pandan, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.


"Kedua tersangka diamankan saat melakukan pencurian di sebuah bengkel di  Desa Pematang Johar, dari tangan mereka kita amankan sepeda motor Honda Beat," sebut Rosyid.

Selain itu, kata mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan didampingi Ketua MUI Medan Labuhan, Ustad Norman, pihaknya juga mengamankan pencuri pompa air dari runah warga. Tersangka yang diamankan adalah Ardiansyah (24) warga Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan bersama 2 buah pompa air.

"Tersangka ini kita amankan saat nyabu, sedangkan temannya yang turut berperan melakukan pencurian kabur, sudah kita tetapkan sebagai DPO. Pencurian ini dilatarbelakangi masalah narkoba, kita akan terus tingkatkan pengawasan untuk menekan tindakan di wilayah hukum kita," ujar Rosyid. (mu-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini