Polres Nias Ungkap Kasus Pembunuhan Kades Tagaule-Nias Dalam Hitungan Jam, Begini Kronologisnya

Sebarkan:

Gunungsitoli|Polsek Bawolato dibantu Personil Sat Reskrim Polres Nias ungkap kasus pembunuhan Kepala Desa Tagaule Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara Benasokhi Zai (41) yang terjadi Selasa (01/01/2019) tepatnya di depan rumah pelaku BZL alias Ama Selvin Lase (44) di Desa Tagaule.


Dalam press confree yang disampaikan Kapolres Nias Deni Kurniawan,S.Ik,SH kepada sejumlah wartawan di Mapolres Nias Rabu (02/01/2019) menyampaikan bahwa motif kejadian dipicu dari dendam lama pelaku BZL dibantu 2 orang anaknya berinisial DL (18) dan OL (15) terhadap korban.


BZL adalah petani sedangkan kedua anaknya masih pelajar, DL(18)  pelajar SMK Kelas XII di Gunungsitoli dan OL (15) pelajar SMK Kelas X di SMK Idanogawo.


Dendam pelaku terhadap korban yakni beberapa tahun sebelumnya pernah korban menombak pelaku namun telah diamankan secara kekeluargaan dan pelaku telah membayar biaya pengobatan sebesar 10 juta, selanjutnya akibat pelaku tidak mendukung korban pada saat pemilihan kepala Desa beberapa bulan yang lalu dimana korban saudara ipar kandung dari pelaku (istri kades bersaudara dengan pelaku) dan pemberhentian BZL sebagai Kepala Dusun.




Ada pun kronologisnya yakni sekitar jam 11.00 wib pagi Selasa (01/01/2019) korban lewat depan rumah pelaku. Pada saat itu terjadi cekcok adu mulut dimana korban meneriakin kata-kata sumbang dan menatang pelaku berkelahi yang selanjutnya pelaku terpancing emosi kembali kedalam rumahnya mengambil sebilah parang dan mengejar korban membacok lengan bawah tangan kiri  korban yang saat itu korban sedang memegang hp dan menghujuk pelaku, korban membalikan badannya, pelaku kembali membacok korban dari belakang dan mengenai punggung. Korban berusaha lari sekitar 5 meter namun OL tiba-tiba datang dari sebelah kiri jalan dan menghalau korban dan membacok lengan kiri korban sehingga korban jatuh ke tanah.

Baca Juga: Kades Dibunuh Adik Ipar

Dalam posisi korban telungkup AL datang dari sisi kanan dan membacok kepala korban sebanyak 4 kali dan bersamaan dengan itu pelaku OL kembali membacok lengan kiri korban sebelah atas dan BZL kembali membacok punggung korban.


Kepada pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke 3e atau pasal 351 ayat 3  dari KUHPidana dengan ancaman paling tinggi 12 tahun penjara  (Marinus Lase)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini