PNS Ini Tak Terima Dipecat Bupati Deliserdang

Sebarkan:
Lubuk Pakam|Suriadi (58), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) penerima penghargaan Satyalancana Karya Sapta XXX Tahun dari Presiden Jokowi pada tanggal 5 Agustus 2016 lalu tidak terima diberhentikan secara sepihak oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Deliserdang.

Staf Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deliserdang yang berdomisili di Dusun III, Desa Perbarakan, Kecamatan Pagar Merbau, Deliserdang kini menderita stroke pasca diberhentikan secara sepihak.

Ia berharap Pemkab Deliserdang dapat berlaku adil dengan memberikan haknya secara utuh mengingat dirinya tidak pernah bermasalah.

“Saya minta keadilan, jadi jangan pecat saya dengan berbagai alasan yang tidak manusiawi,” ujar pria yang bertugas sejak 1983 itu, Kamis  (10/1/2019).

Sedangkan terkait haknya yang tidak diberikan karena alasan registrasi PU PNS Elektronik, Suriadi mengaku memilikinya.

“Kalau Registrasi PU PNS Elektronik 2015 yang dipersoalkan sebagai syarat untuk mendapatkan hak-hak saya, saya punya. Jadi mereka harusnya bisa mengeluarkan hak-hak saya,” imbuhnya.


Sebelumnya, Kepala Bidang Mutasi dan Kepegawaian BKD Deliserdang, Syahrul menyebutkan, Surat Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor: 1902 tahun 2016, yang menjatuhkan hukuman disiplin berupa Pemberhentian Dengan Hormat kepada Suriadi mengatakan, jika yang bersangkutan dapat memperoleh hak-haknya jika memiliki registrasi Pendataan Ulang (PU) PNS Elektronik 2015.

“Untuk mendapatkan hak seorang PNS, syarat utamanya adalah PU PNS Elektronik 2015. Setahu saya, Suriadi tidak memiliki itu. Selain itu, kehadirannya juga sangat jarang,” jelasnya.(wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini