Pasca Putusan MK, KPU Langkat Lantik PPK

Sebarkan:
Pasca Putusan MK, KPU Langkat Lantik PPK


LANGKAT | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat, melantik 46 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Langkat pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ke-46 orang PPK yang dilantik tersebut merupakan calon anggota PPK yang masuk daftar tunggu dan sudah menjalani tes dan seleksi sebelumnya oleh pihak KPU. Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Langkat Agus Arifin, Rabu (2/1) usai melantik dan mengambil sumpah anggota PPK, di gedung PKK Stabat.

"PPK yang dilantik ini berasal dari daftar tunggu dari 23 kecamatan, dan mulai hari ini PPK kembali menjadi lima orang di setiap kecamatan, untuk menjalankan tahapan pemilu 2019," ujar Agus, didampingi komisioner KPU Langkat T Muhammad Benyamin, Muhammad Khair, Sopian Sitepu dan Adlina Sarah.

Lebih lanjut dijelaskan Agus Arifin, bahwa PPK yang dilantik hari ini diharapkan mampu segera menyesuaikan diri dengan PPK yang sudah ada. Sehingga cepat untuk melaksanakan tahapan pemilu yang sudah berjalan saat ini.

Selain itu dijelaskannya juga PPK itu merupakan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk itu diharapkan mampu untuk bersikap netral dan berintegritas serta profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk menuju pemilu yang damai dan berintegritas.

"Diharapkan kepada PPK untuk berusaha semaksimal mungkin untuk tidak bermasalah dalam menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu," harap Agus seraya menyampaikan bahwa pemilu kali ini dilaksanakan secara serentak antara pilpres dan pileg.

Divisi SDM dan Parmas T Muhammad Benyamin menyampaikan bahwa anggota PPK yang dilantik ini untuk segera bekerja, tugas semakin berat nantinya  PPK melalui PPS membentuk KPPS sebagai ujung tombak KPU Langkat dalam menyelenggarakan pemilu di TPS.

"Diharapkan nantinya KPPS yang terpilih mampu bekerja semaksimal mungkin dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ujar Benyamin.



Sementara itu Sekretaris KPU Langkat Zainul Arifin dalam sambutannya mengatakan bahwa masa tugas PPK pada Pemilu ini selama enam bulan terhitung sejak Januari dan berakhir pada 16 Juni 2019. (lkt-1)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini