Masyarakat Desa Suka Desak Tutup Galian C Tak Berijin

Sebarkan:
galian c
Masyarakat Desa Suka Desak Tutup Galian C Tak Berijin


KARO | Galian C illegal yang beraktivitas di Lau Mbelin Desa Suka, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo membuat resah warga Desa Suka. Pasalnya, air sungai yang melewati beberapa  desa kini airnya berubah warna menjadi keruh atau kuning bercampur lumpur yang tidak dapat lagi dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan ternak mereka.

Bahkan aktifitas galian C ilegal ini, air minum dari Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) yang dialirkan ke rumah-rumah warga mengalami gangguan atau macet tersumbat. Sambungan pipa air minum PDAM telah rusak akibat terkena kerukan alat berat galian C itu.


“Bukan warga desa kami saja yang resah, masih ada beberapa desa lainnya juga yang terdampak. Air sungai sudah menjadi kuning bercampur lumpur akibat aktifitas galian C selama ini. Bahkan pipa air minum dari PDAM untuk mengaliri air ke pemukiman warga telah pecah terkena kerukan alat berat,”ujar salah seorang warga  Desa Suka yang mengaku bermarga Ginting (45) kepada wartawan, Senin (14/1) di halaman Kantor Gedung DPRD Kabupaten Karo jalan Vetran Kabanjahe.

Ginting meminta, agar pihak terkait secepatnya mengatasi masalah tersebut. Kalau tidak, warga desa yang terdampak akan mendatangi Kantor Bupati Karo. “Karena bagaimanapun juga, ini adalah ancaman buat warga yang masih menggunakan air sungai itu. Setidaknya untuk mencuci pakaian dan lain kegunaan lainnya. Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup seharusnya meninjau ulang atas izin yang telah di keluarkan. Karena di duga selama ini galian tersebut belum memiliki ijin untuk beroprasi melakukan pengerukan.

“Kalau seandainya Izin usaha Galian C itupun ada hanya membawa bencana buat warga. Dinas Lingkungan Hidup harusnya turun memantau kondisi seperti ini. Jangan cuma menunggu aja di kantor. Tengok sungai kami yang telah meresahkan warga oleh aktivitas sekelompok orang yang ingin mengambil kekayaaan di desa kami. Jangan sampai kearifan lokal yang ada bakal rusak.Apabila pemerintah lamban menangani masalah ini kami seluruh warga Desa Suka yang terkena dampak galian C itu yang jumlahnya ribuan jiwa itu akan mendatangi lokasi itu dan malakukan penutupan dengan cara kami,” ujarnya.

Menanggapi keluhan warganya, anggota DPRD Karo Ramli Sitepu, SH dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mengatakan selain merusak lingkungan, aktivitas penambangan galian C ilegal itu juga dapat merusak kondisi jalan desa dan rawan menimbulkan kecelakaan karena jalan yang dilalui truk pengangkut tanah cukup sempit. Jika aktivitas penambangan galian C tidak secepatnya dihentikan. Ia khawatir akan menimbulkan konflik antara warga dengan segelintir orang yang berkepentingan sesaat mendapat keuntungan.

"Untuk itu, kami mohon kepada pihak terkait dapat merespon tuntutan masyarakat terdampak galian C. Kami khawatir, akan ada pengerahan massa ke Kantor Bupati. Kami menginginkan cukup diselesaikan secara konstitusional," ujar Ramli Sitepu.

Karena tambahnya lagi, selain air sungai keruh, sambungan pipa air minum PDAM ke pemukiman warga telah rusak akibat terkena kerukan alat berat galian C. “ Kan semua terkena imbasnya, warga yang menggunakan air PDAM untuk kebutuhan sehari-haripun dibuat tidak nyaman. Airnya sudah terhenti sampai sekarang. Sementara pihak PDAM belum juga memerbaikinya. Kalau semua pihak lempar tangan, sama siapa lagi warga mengadu,”ujarnya.

Di tempat terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ir. Timotius Ginting ketika dikonfirmasi di Kantornya mengakui jika ada 7 lokasi galian C, 2 lokasi berada di Kecamatan Merek dan 5 lokasi di Kecamatan Tigapanah.

“Di Kecamatan Merek 2 galian C sudaha ada ijinnya, sementara 5 lainnya belum ada. Sementara keluhan warga sedang kita tindaklanjuti. Dari hasil rapat kemarin dengan instansi terkait dan anggota DPRD Karo Pak Ramli Sitepu. Aktivitas galian C itu telah dihentkikan. Kita telah memerintahkan agar aktivitas dihentikan, para pengusaha diminta mengurus ijin lingkungan hidupnya dulu. Jika ini tidak diindahkan juga, akan kita bawa ke ranah hukum agar para pelanggar atuaran itu segera dihukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,”tegas Timotius. (ms.keloko)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini