Kapolres Langkat : Kurir Ganja Warga Jabar Terancam Hukuman Mati

Sebarkan:

Langkat - Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK menjelaskan bahwa dua tersangka yang membawa ratusan bal ganja tujuan Jakarta Timur dijanjikan upah uang puluhan juta rupiah jika barang tersebut sampai di lokasi yang dituju.

" Kedua tersangka mertua dan menantu pembawa 220 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Jakarta Timur dijanjikan akan memproleh upah sebesar Rp30 juta atau masing-masing menerima Rp15 juta, apabila barang tersebut sudah sampai ke tempat tujuan," tegas AKBP Doddy didampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP M Yunus Tarigan, Kasubag Humas AKP Arnold Hasibuan, saat pemaparan kepada wartawan di halaman depan Mapolres Langkat, Senin, (28/1/19).

Dijelaskannya, kedua tersangka pembawa ganja ini mengendarai mobil Merci F 1829 EX yang di dalam bagasinya terdapat 120 bal diduga ganja kering yang di balut lakban coklat dengan berat sekitar 120 kilogram dan mobil Hyundai Avage B 1294 WFF, juga didalam bagasinya terdapat 100 bal daun ganja kering  dibalut dengan menggunakan lakban dengan berat 100 kilogram.

Kedua tersangka pembawa ratusan kilogram ganja tersebut, diamankan ketika petugas menggelar razia guna mengantisipasi peredaran narkoba di Jalan Sumatera-Aceh Desa Halaban Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat persisnya di depan pos Polisi Besitang, Sabtu (26/1) pukul 14.00 WIB, jelas Kapolres.

Pihaknya saat ini juga masih mendalami nomor polisi kedua kendaraan yang dibawa kedua tersangka ini, apakah palsu atau asli, guna pengembangan penyelidikan lebih lanjut.

Dua tersangka kurir narkoba mertua dan menantunya yakni MS (58) dan Git (29), keduanya warga Blok Lebak Desa Lurah Kecamatan Plambon, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, terancam hukumam mati, karena kedapatan membawa ratusan kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Jakarta.

"Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat (2) subs pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dimana dalam kedua pasal tersebut diancam dengan hukuman mati atau minimal lima tahun maksimal 20 tahun penjara dengan denda sebesar Rp8 miliar," ujar Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan yang terbesar diawal tahun 2019 yang sebelumnya juga dilakukan penangkapan terhadap pembawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram.


Terpisah tersangka MS menceritakan mereka berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Aceh dengan tiket pesawat sudah dikirimkan oleh pemesan bernama Agam. Lalu sesampainya di Aceh mereka membawa mobil yang sudah berisikan ganja.

" Saya melakukan ini karena terlilit utang untuk membayar rumah kontrakan yang terus ditagih, sehingga mau membawa ganja ini," ujarnya.

Ia juga menceritakan dulunya merupakan supir truk line Aceh-Jakarta. Nomor handphonenya dihubungi seseorang untuk mau membawa ganja ke Jakarta. Karena terdesak keperluan uang, ia bersedia, sementara menantunya sendiri yang juga berprofesi sebagai supir tidak tau kalau yang dibawa ganja.

Sementara itu pengakuan tersangka Git dirinya tidak mengetahui bahwa di dalam mobil tersebut ada ganja. " Saya diajak mertua untuk ke Aceh karena ada kerjaan membawa mobil ke Jakarta," ujarnya (hendra). 
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini