Ini Dia Hukumannya Jika PNS Kota Padangsidimpuan Pakai LPG 3 Kg

Sebarkan:
Ilustrasi 


Padangsidimpuan - Pemerintah Kota (pemko) Padangsidimpuan telah menghimbau bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan pemko Padangsidimpuan dilarang menggunakan atau memakai Liquefied Petroleum Gas (LPG) alias Elpiji 3 Kg.

Hal ini disampaikan sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan walikota Padangsidimpuan nomor 511.1/5900/2018. Surat edaran yang dikeluarkan walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution ini adalah Tentang Penggunaan LPG bersubsidi  Tabung 3 kg Bagi Usaha Kecil Mikro Dan Rumah Tangga Di Kota Padangsidimpuan, dimana dalam surat tersebut pada bagian kedua menjelaskan agar menghimbau kepada seluruh PNS dilingkungan pemk Padangsidimpuan untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi 3 Kg dan kepada kepala OPD agar mensosialisasikan kepada masing - masing jarannya. 

Larang itu juga tidak hanya berlaku kepada PNS di lingkungan pemko saja tetapi berlaku juga kepada masyarakat yang memiliki usaha dibidang perhotelan, rumah makan/restauran, serta usaha kecil,  menengah dan besar yang memiliki asset diatas Rp.  50.000.000 untuk tidak memakai LPG tabung 3 kg. 

Didalam surat edaran tersebut walikota juga menjelaskan bahwa tabung gas LPG 3 kg itu diperuntukkan bagi pelaku usah kecil mikro dan rumah tangga yaitu masyarakat yang tergolong prasejahtera (kurang mampu) atau masyarakat kategori miskin.

Terkait hal ini, qkepala bagian (Kabag) perekonomian pemko Padangsidimpuan Agus Salim mengatakan, bahwa himbauan tersebut benar dan sudah beredar sejak di keluarkan tanggal 6 November 2018. 

"Surat edaran itu memang sudah dikeluarkan dan itu hanya masih sebatas himbauan" jelas Agus saat memberikan penjelasan kepada metro-online.co di kantor walikota Padangsidimpuan,  Senin (07/01/2019). 


Agus juga menyebutkan bahwa himbauan ini dilkukan agar mendorong kesadaran masyarakat. Lalu apa sangsi dan hukuman bagi PNS jika terbukti dan masih menggunakan gas LPG 3 Kg? Kabag Perekonomian Agus Salim mengatakan, bahwa surat edaran tersebut masih sebatas himbauan dan belum ada sangsi atau hukuman yang diberikan.

"Selama ini masih kita sosialisasikan dan kita himbaukan, kemudian untuk masalah sangsinya itu nanti pak walikota yang akan mengeluarakannya, sabar dulu ya.. kita tunggu aja nanti kabarnya," pungkas Agus sambil meninggalkan wartawan. (Syahrul)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini