TanjungMorawa - Meski hukuman berat sudah diterapkan, namun para pengguna narkoba ini tak kunjung kapok. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di duga jenis sabu.
Tiga tersangka ini masing masing Ajit Ramadanu ( 24 ) wiraswasta, warga jalan Pendidikan pasar 14 Desa Limau Manis, Adi Syaputra Siregar,( 22 )wiraswasta, warga Gang Palem, Pasar 13, Desa Limau Manis dan Santoso, (28 ) petani, warga Jalan Pendidikan, Pasar 14, Desa Limau Manis.
Sebelumnya pihak kepolisian melakukan pengintaian pada sebuah gubuk di Gang Wakaf, pasar 14, Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Deliserdang, Minggu (13/01/19) sekira pukul 03.00 wib dinihari tadi.
Kemudian petugas berhasil mengamankan tiga orang pria yang di duga kuat sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Dari para pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 bungkus klip plastik transparan berisi narkoba, 1 buah bong (alat hisap), mancis, hanpone dan 1 unit sepeda motor Suzuki BK 5430 FL.
Untuk penyidikan lebih lanjut, petugas menggelandang ketiga tersangka untuk ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Ilham Harahap saat dikonfirmasi via seluler, Minggu (13/01/19) membenarkan penangkapan ketiga tersangka.
" Penangkapan pada para tersangka merupakan tindak lanjut kami atas laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa di TKP sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pelaku. Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek melakukan penggerebekan disebuah gubuk milik pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka sedang asik menikmati narkoba ," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 tentang narkotikan dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun. ( Wan).