Elfi Manik Dibunuh, Dirampok, Mayatnya Dibuang ke Parit

Sebarkan:
Polres Simalungun melalui Sat Reskrim gelar rekonstruksi tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan meninggalanya Elfi Manik (25) seorang guru SD Cinta Rakyat di Lapangan Asrama Polres Simalungun, Jumat (18/1/2019).

Peristiwa tersebut dilakukan tersangka Yewalson Sijabat di dalam rumah korban dan diketahui pada Sabtu (22/12/2018) yang lalu sekira pukul 15.30 wib, mayat korban dibuang di parit persawahan (saluran irigasi) yang berada di Dusun Lumban Buntu Nagori Laras 2 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Rekonstruksi digelar untuk memperjelas tindak pidana yang dilakukan. Ada sebanyak 32 adegan yang diperagakan tersangka sehingga korban meninggal dunia.

Saat rekonstruksi dilaksanakan tampak dihadiri oleh Pihak Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Simalungun Herman  Ronald Panjaitan SH, David Siregar dan Pengacara Herman Rumahorbo, serta masyarakat juga rekan kerja korban.


Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Pqnjaitan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Ruzi Rusman, SH, SIK, MSi didampingi Kanit Jatanras Iptu Hengki B Siahaan menyampaikan pelaku  dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau pencurian dengan kekerasan mengakibatkan orang mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subs pasal 339 subs pasal 338 subs pasal 365 ayat (3) KUHPidana.

"Yewalson Sijabat ditetapkan sebagai pelaku, dengan korban Elfi Manik," kata Kasat Reskrim.(js)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini