Edarkan Sabu di Berastagi, Wartawan Asal Binjai Diciduk Polisi

Sebarkan:

KARO - Seorang pria asal Kota Binjai yang mengaku berprofesi sebagai wartawan, Ilham Anas (30), warga Jalan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat diamankan tim unit Reskrim Polsek Berastagi bersama temannya Asma Riza Kaban (54), warga Jalan Penghasilan, Kelurahan TL. Mulgap II, Kecamatan Berastagi, Kabuoaten Karo.

Keduanya diamankan karena kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket plastik berles merah ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 1.33 gram.

Kanit Reskrim Polsekta Berastagi, Iptu J Munthe mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Jarang uda, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, tepatnya di penginapan Latersia, ada seorang yang sedang menjual narkotika jenis sabu sabu.

"Selanjutnya bersama personil Polsek Berastagi langsung menuju ke tkp, sesampai di tkp sekira pukul 22.00 WIB, ditemukan di dalam kamar di penginapan tersebut ada 2 orang laki-laki yang  langsung membuang 1 buah botol plastik kecil yang dilakban warna hitam yang berisikan 6 paket plastik berles merah ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 1.33 gram ke dalam bak kamar mandi," jelasnya, Senin (7/1/19).

Kemudian, lanjutnya, pelapor bersama anggota menyuruh untuk mengambil barang bukti yang dibuat, namun tersangka Asma menolaknya dan kemudian dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersebut dan di temukan 1 buah dompet warna hitam milik milik Asma berisi uang tunai Rp. 130. 000 dan uang tunai sebesar Rp. 4.400.000,- di dalam kantung celana sebelah kanan.


"Di dalam kamar, tepatnya di atas lemari kita temukan 1 buah botol kaca yang sudah dibentuk menjadi bong, 1 buah dompet Levis warna coklat milik Ilham, 1 paket plastik kecil berles merah diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.16 gram yang disimpan di dalam kantong celana sebelah kanan Ilham, serta 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Biru BK 3062 PAT, " terangnya.

Dari keterangan tersangka Ilham, 1 paket plastik kecil didigua bersikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.16 gram di beli dari Asma seharga Rp. 130.000,-.

Kini tersangka telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanah Karo guna penyelidikan lebih lanjut. (Hendra).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini