Dua Pencuri Uang di ATM Ditangkap Polsek Sunggal

Sebarkan:

MEDAN|Dua tersangka pencuri uang di ATM yakni Taufik Hidayat alias Dapit (31) warga Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai dan Indra Wiyanto Pratama Nasution (31) warga Jalan Seksama Gang Jati Bamban, Kelurahan Sitirejo III, Medan Amplas, ditangkap Polsek Sunggal.

Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi mengatakan pencurian dengan pemberatan diketahui korban pada Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibat tindakan pelaku, korban mengalami kerugian Rp12 juta, 799 ribu pada Rabu (26/12/2018) lalu.

"Saat itu korban menyuruh saksi mengambil uang melalui counter ATM di samping SPBU Jalan Sei Mencirim Desa Payageli Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang," ujarnya pada wartawan Rabu (9/1/2019).

Saat itu saksi Rezky Mulia (23) masuk ke ATM dan memasukkan kartu ATM bank Mandiri milik korban Iyan Suhadi, namun tersangkut.

"Rezky mencoba menggunakan mesin ATM BNI tapi tetap saja kartu ATM Mandiri tersebut tidak bisa keluar. Ia pun meninggalkan bilik ATM tersebut, lalu seorang pelaku R (DPO) menghampirinya dan menawarkan bantuan cara menggunakan kartu ATM tersebut," ujar Yasir.


Saat saksi tersebut mau memasukkan kembali, dikatakan Yasir, kartu ATM tersebut telah ditukar pelaku yang DPO.
"Sementara si pelaku R (DPO) langsung meninggalkan saksi di ruangan ATM. Pelaku lain bernama Taufik menghampiri saksi untuk menawarkan bantuan dan menuntunnya agar memberikan nomor pin ATM tersebut. Pelaku Taufik langsung meninggalkan ruangan ATM," tambah Yasir.

Ketiga pelaku lalu meninggalkan TKP menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1144 EB. Peran Indra adalah mengambil uang. Pengakuan pelaku ke polisi, sudah beraksi sebanyak tujuh kali.

"Keduanya sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Kapolsek. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini