Dinas Ketapang Sergai Bantah Keluarkan Izin Rekomendasi PT Blue Sumatra Farm

Sebarkan:
Dinas Ketapang Sergai
SERGAI|Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan tidak pernah mengeluarkan izin rekomendasi PT. Blue Sumatra Farm (BSF) yang berlokasi di Dusun III, Desa Pematang Kuala Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.

Demikian disampaikan Sekretaris Ketapang Sergai Abdul Haris, S.Sos, MAP didampingi Kepala Bidang Peternakan Andarias Ginting kepada media ini, Jumat (18/1) mengatakan bahwa keberadaan PT Blue Sumatra Farm (BSF) kami juga baru dengar. Bidang peternakan yang sekarang bergabung di Ketapang belum pernah mengeluarkan standart operasional dan teknis terkait perusahaan tersebut.

Karena kalau mereka masukan permohonan dan setelah itu maka kami akan melakukan pengecekan, katanya.

Selanjutnya, Dinas Ketapang Sergai juga menghimbau kepada semua pelaku usaha, walaupun itu perusahaan cabang di Kabupaten Sergai harus melakukan pengurusan rekomendasi dan memperhatikan izin AMDAL sesuai aturan yang berlaku.

Kalau pelaku usaha itu menaati peraturan. Otomatis juga akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kabupaten Sergai, pungkasnya.

Terpisah, Kepala Desa Pematang Kuala Ramlan saat dikonfirmasi mengatakan tidak pernah tahu soal izin pendirian perusahaan PT. BSF namun hanya yang ada penandatanganan pengoperasian tambak udang karena telah disetujui masyarakat sekitar.


Kalau izin pendirian kemungkinan masa Kepala Desa yang lama. Namun izin pengoperasian tambak udang masyarakat yang setuju, sudah saya tandantangani, ungkapnya.(YR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini