Bupati Karo Apreaisasi Program Kejatisu

Sebarkan:
Bupati Karo Apreaisasi Program Kejatisu
Bupati Karo Apreaisasi Program Kejatisu


KARO | Bupati Karo Terkelin Brahmana SH didampingi Kepala Inspektorat Philemon Brahmana, memenuhi undangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, dalam rangka pelaksanaan Proyek pembangunan di Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan melaksanakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

 FGD ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dan pemahaman yang sama dari para walikota/Bupati, Para Kepala Balai Besar, Para Kepala Satker Kementerian Se-Sumatera Utara dengan melalui komitmen membangun Sumatera Utara Yang Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Hal ini dikatakan Terkelin Brahmana Rabu, (16/1) pukul 10.00 wib di Grand Aston Cityhall Hote, Jln Balaikota No.1, Medan.


 Dikutipnya dari arahan penyampaian Kajatisu Fachruddin Siregar, S.H, dalam FGD, Bupati Karo Terkelin Brahmana mengatakan semisal di Pemda Karo terkait perencanaan pekerjaan yang menggunakan APBD Karo, agar melibatkan Kajari Karo dalam hal Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D mulai sejak perencanaan, jangan diakhir baru dilibatkan, ujarnya

 "Ini yang menjadi momok selama ini, masih banyak di daerah alergi melibatkan TP4D, Jadi mulai sekarang saya sampaikan baik masing masing Pemda harus bersinergi dengan TP4D didaerahnya, tidak ada alasan.Hal yang sama Kajari maupun TP4D jika diajak oleh Pemda jangan pernah menolak, Apabila dilibatkan dalam tahap perencanaan oleh Pemda, begitu juga ada tamu dari dari pusat jika diundang, dampingi Bupati, dengan tujuan apabila dari pihak pemerintah pusat menanyakan masalah hukum, disinilah peran Kajari, sebab diantara sekian kepala daerah, bisa saja belum mengerti hukum," katanya.

 Lebih lanjut di katakannya,apabila anggaran TP4D tidak ada,dan Pemda mengundang, menurut Kajatisu peran Kajari dan TP4D wajib hadir, walaupun dengan istilah tidak ada anggaran, sebab tugas kejaksaan sekarang diutamakan metode pencegahan, bukan penindakan lagi dengan istilah 531.

 "Istilah metode 531 di kejaksaan dulu, sekarang sudah kita hapus dalam arti kata dulu harus ada target, misal tingkat pusat dalam setahun harus ada tersangka minimal 5 orang, tingkat propinsi 3 orang sedangkan tingkat kabupaten 1 orang, ini semua tidak berlaku lagi, karena gaya gaya dulu dengan metode 531 sudah diubah dengan mengutamakan metode pencegahan,Jelas Terkelin mengulangi pernyataan Kajatisu.Himbauan saya bagi OPD yang terlibat panitia banggar di pemda Karo, mari kita dukung dan sukseskan program Kajatisu tersebut, supaya tim Anggaran mulai sekarang libatkan TP4D dalam setiap tahap perencanaan, untuk menghindari dan mengurangi permasalahan hukum dikemudian hari," pungkas Terkelin (ms.keloko)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini